Pemkab Manokwari Asuransikan Tim Covid-19 Manokwari 

0
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Manokwari  bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mengasuransikan petugas kesehatan dan tim Satgas yang menangani Covid-19 di Kabupaten Manokwari.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan hal ini ketika ditemui di Kantor DPRD Manokwari, Rabu (25/03/2020). Sekda Manokwari Aljabar Makatita mengatakan.“Mudah-mudahan preminya mereka tidak terima, dalam arti kita sehat-sehat saja,” ungkap Sekda.
Sekda Manokwari Aljabar Makatita. (Foto: Aufrida/klikpapua)
Ia menjelaskan bila terjadi sesuatu dalam penanganan kasus Covid-19, kemudian mereka terinfeksi, maka ada asuransi yang harus diterima oleh keluarga mereka nantinya. “Kita sudah melakukan pengesahan atau persetujuan ini dan kita tinggal melakukan pembayaran premi ke asuransi tenaga kerja, “ jelasnya.
Yang dimaksud petugas kesehatan, menurut Sekda, tidak semuanya, melainkan Tim  Petugas Medis Covid-19 yang berada di puskesmas 5 orang, kemudian dari rumah sakit sekitar 25-30 orang, khusus mereka yang menangani Covid-19. “Seluruh Tim Penanganan Corona Kabupaten diberikan asuransi. Ini sesuai dengan perintah pak Bupati sehingga kita memberikan rasa aman bagi mereka yang bertugas menangani masalah Covid-19,” jelasnya.
Ditambahkan Aljabar, premi yang akan diterima nantinya apabila petugas yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, maka premi yang diterima sebesar Rp 42 juta, tapi kalau terinfeksi karena melakukan tugas, akan menerima Rp 150 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardy Syahid saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya pembicaraan bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk asuransi tenaga kerja bagi tim satgas Covid-19.
Sunardy menyampaikan dalam pertemuan  beberapa waktu lalu bersama Sekda Kabupaten Manokwari dirinya sudah menjelaskan dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuannya pembayarannya sama dengan peserta lainnya. “Iurannya Rp 17 ribu untuk kecelakaan kerja dan kematian, semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ditambahkan Sunardy sampai saat ini pihaknya belum menerima daftar  nama-nama Tim Satgas Covid  yang mau didaftarkan dalam asuransi tenaga kerja.(aa/bm)
 Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.