
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera kembali menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Hal ini menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat yang menyebutkan bahwa pemeriksaan keuangan daerah mengalami kendala akibat penggunaan sistem manual.
“Kita sejak 2020 sudah menggunakan SIPD, tetapi sekarang malah kembali ke manual. Ini menyulitkan BPK dalam pemeriksaan,” kata Dominggus saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/3/2025).
Gubernur Dominggus menginginkan, agar OPD terkait segera kembali menerapkan SIPD dan memastikan laporan diselesaikan sebelum libur mendatang.
“yang punya tugas OPD terkait saya bisa dapat laporan sebelum libur sudah tahu dan bisa pastikan bahwa kembali menggunakan sistem SIPD bukan manual lagi,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan dari SIPD ke sistem manual tidak hanya menghambat pemeriksaan, tetapi juga berpotensi memperburuk pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Dominggus, menekankan bahwa sistem yang lebih transparan dan terintegrasi seperti SIPD sangat penting untuk mempertahankan akuntabilitas dan opini laporan keuangan daerah.
Selain itu, Gubernur Dominggus mengungkapkan bahwa opini keuangan Papua Barat mengalami penurunan dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Dulu, di era Pak Bram (2016-2017), kita WTP. Saya lanjutkan lima tahun tetap WTP. Namun, di akhir 2023 hingga 2024 kita turun menjadi WDP,” ujarnya.
“Jika temuan-temuan BPK tidak segera ditindaklanjuti dan dana yang harus dikembalikan ke kas daerah tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin opini keuangan kita bisa turun hingga disclaimer,” lanjut Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Papua Barat sebagai provinsi seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten/kota, bukan justru tertinggal dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan.
BPK RI Perwakilan Papua Barat telah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama selama 25 hari dan akan melanjutkan pemeriksaan tahap kedua dalam waktu dekat.
Gubernur meminta OPD memanfaatkan waktu yang ada untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, termasuk mengembalikan dana yang belum disetor ke kas daerah.
“BPK sudah memberi batas waktu. Jangan sampai kita terlambat lagi. Saya ingin laporan ini selesai sebelum libur, dan pastikan kita kembali menggunakan SIPD, bukan manual,” tegasnya.
Dengan instruksi ini, diharapkan OPD segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi sanksi dari BPK di masa mendatang. (dra)