Parjal Papua Barat Minta Masyarakat Tak Intervensi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Organisasi Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Provinsi Papua Barat meminta semua pihak mengikuti dan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat yang kini ditangani Polda Papua Barat.

Ronald Mambieuw, Ketua Parjal Papua Barat mengatakan, pihak manapun terutama para aktivis peduli pemerintahan untuk tidak mengintervensi kinerja Polda Papua Barat.

“Kita semua menahan diri dan tetap mengikuti proses atau tahapan hukum yang sementara berjalan, mengingat ada beberapa yang sudah masuk dalam penetapan,” kata Ronald.

“Sementara lagi di tindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Polda Papua Barat, maka saya minta untuk semua harus menahan diri dan menghargai proses hukum yang sementara jalan tanpa harus ada desakan-desakan dan lain-lain,” ujar Ronald lagi.

Dia mengajak semua pihak menjaga persatuan di Papua Barat, menjaga kedamaian dan kekeluargaan.

“Nah mereka-mereka yang ada di KONI, kalaupun Oknum-oknum bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita tetap mendukung bagian itu. Kita mendukung bagian itu agar menciptakan sebuah organisasi di bidang olahraga yang terhindar daripada korupsi,” ucap Ronald.

Dia mengajak semua pihak mendukung prosesnya yang sementara berjalan, tidak lagi ada aksi mendesak kinerja Polda. Hal itu justru kemudian akan membuat hubungan kekeluargaan dan keharmonisasi yang telah dibangun sekian lama oleh tetua terdahulu, bahkan kita saat ini akan menjadi menjadi renggang.

“Saya selaku pimpinan organisasi kita harus menjaga di bagian itu, karena orang-orang yang sekarang menjadi pengurus dan juga nanti yang akan menjadi pengurus, tentu kita sama-sama masyarakat Papua Barat, kapan dan di mana saja pasti kita baku dapat,” terangnya.

Ronald menambahkan, masyarakat memberikan dukungan kepada Polda agar menyelesaikan tugas dan fungsinya.

“Sementara kita yang lain menahan diri sambil mengikuti perkembangan,” harap Ronald.

Untuk diketahui, Polda Papua Barat telah menetapkan DI, AW dan L sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat menyampaikan, total dana hibah yang diterima KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun berturut-turut sebesar Rp227 miliar yang terdiri dari tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp32,079 miliar. (dra).



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.