Ombudsman Papua Barat Dorong Dinas Pendidikan Miliki Panduan Teknis PPDB

0
Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y.Sombuk
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat mendorong Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota memiliki panduan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y.Sombuk di Manokwari, Rabu (7/7/2021) mengatakan  bahwa panduan teknis PPDB sesuai zonasi di masa pandemi Covid-19 akan memberikan transparansi pelayanan guna menghindari praktik pungutan liar.
Dia menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mengamanatkan bahwa  pelaksanaan PPDB tahun 2021 dilaksanakan secara objektif,  transparan dan akuntabel. “Pungutan liar dalam PPDB sebagaimana dimaksud yaitu pihak sekolah memungut biaya kepada calon siswa, diluar ketentuan  atau kesepakatan Komite sekolah,” kata Sombuk.
Musa Y.Sombuk, mengatakan bahwa untuk memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi itu sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi. “Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota sudah seharusnya konsisten dalam panduan teknis. Sejauh pengamatan  ORI Papua Barat, Dinas pendidikan provinsi hingga kabupaten/kota belum punya paduan teknis yang dilegalkan oleh kepala daerah,” ujar Sombuk.
Ombudsman Papua Barat selanjutnya menyoroti pendaftaran PPDB sebagaimana disebutkan pada Pasal 29 (1) Permendikbud  terkait pelaksanaan pendaftaran PPDB yang menggunakan mekanisme daring. Diharapkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan PPDB daring tahun 2021. “Sementara PPDB dengan mekanisme pendaftaran langsung atau offline, tentu akan lebih diperketat penerapan protokol kesehatan COVID-19,” sebutnya.
Ombudsman Papua Barat mengharapkan kepada masyarakat khususnya orangtua murid SMA, SMP dan SD, jika terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan mekanisme sebagaimana termasuk dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dapat melapor ke Ombudsman Papua Barat. (aa/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.