OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Digital dan Kripto

0
Gambar ini adalah ilustrasi artistik yang merepresentasikan dunia mata uang kripto (cryptocurrency) dan teknologi blockchain. Fokus utamanya adalah koin Bitcoin emas besar di tengah. (gambar ini dibuat oleh AI/kecerdasan buatan)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Aturan baru yang dirilis pada 4 Desember 2025 di Jakarta ini bertujuan memperkuat regulasi dan memperluas ruang lingkup penyelenggaraan perdagangan aset digital di Indonesia.

Penerbitan regulasi tersebut dilatarbelakangi perkembangan pesat aset keuangan digital, khususnya kripto, yang semakin diminati sebagai instrumen investasi.

Selain itu, OJK mencatat munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, termasuk derivatif aset digital, sehingga diperlukan penguatan pengaturan dan pengawasan sesuai praktik terbaik internasional.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa aset keuangan digital mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif.

Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology).

Penyelenggara juga dilarang memperdagangkan aset di luar daftar aset digital yang telah ditetapkan bursa.

POJK 23/2025 turut mengatur mekanisme perdagangan derivatif aset digital. Bursa yang akan memperdagangkan derivatif wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.

Sementara itu, pedagang dapat melakukan jual-beli derivatif atas amanat konsumen tanpa persetujuan langsung dari OJK, namun harus didahului perjanjian kerja sama dengan bursa serta pemberitahuan tertulis kepada OJK.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, penyelenggara perdagangan diwajibkan menyediakan mekanisme penempatan margin berupa uang atau aset digital pada rekening khusus untuk transaksi derivatif.

Selain itu, setiap konsumen yang ingin bertransaksi derivatif diwajibkan mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang.

Informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini dapat diakses melalui Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses