MRP Segera Bahas Tata Cara Pertimbangan Persetujuan Cagub Cawagub

0
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak. (Foto: klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferninandus Waprak mengungkapkan bahwa pihaknya turut berperan dalam penyelenggaraan Pilkada untuk Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Waprak menjelaskan, Pilkada Adat juga mencakup pemilihan Gubernur, karena lembaga ini memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan dan persetujuan. “Sementara ini, panitia seleksi (pansel) sedang bekerja untuk DPRK dan DPRP, dan panitia khusus (pansus) juga akan mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Waprak, Kamis (1/8/2024).
Disampaikan Waprak, setelah panitia kelompok kerja (Panja) menetapkan berbagai aturan dan syarat yang berkaitan dengan pemilihan calon Gubernur dan wakilnya.
“Telah ada sinyal positif dari pemerintah bahwa anggaran untuk kegiatan kami telah diproses,” kata Waprak. “Jika jarak jangkauan sangat jauh, kami memang membutuhkan biaya yang cukup besar untuk kepentingan pertimbangan dan persetujuan cagub dan cawagub yang ada,” sambungnya.
Waprak menambahkan, sinkronisasi tata cara dan syarat aturan terkait pertimbangan dan persetujuan cagub dan cawagub akan dilakukan oleh MRP di seluruh tanah Papua, dengan agenda di Jayapura pada minggu ini.  “Syarat pemilihan cagub dan cawagub akan disinkronisasi bersama teman-teman MRP se-tanah Papua,” pungkasnya. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.