MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkianus Werinussa mewakili Gubernur Papua Barat membuka seminar perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan atau evaluasi terhadap peraturan tahun 2021.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkianus Werinussa dalam sambutannya mengatakan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan atau evaluasi terhadap peraturan tahun 2021 yang merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat.
Penelitian dan pengembangan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat karena berbagai tantangan pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan dengan menggunakan cara-cara dan pendekatan lama yang didasarkan pada kesederhanaan situasi dan kondisi saat itu.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkianus Werinussa saat membuka seminar di Mansinam Beach, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, dengan memahami perkembangan riset dan inovasi maka pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sisnas iptek, yang diturunkan ke Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Menyadari pentingnya fungsi pemerintah dan pengembangan tersebut maka sudah sepantasnya diwujudkan regulasi-regulasi yang mampu memberi arah dan kebijakan bagi pembangunan yang akan dilakukan sehingga memiliki landasan inovatif dan protektif yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah maupun para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja-kerja terkait melalui regulasi ini pula,” ungkapnya.
Melkianus Werinussa berharap dengan adanya rumusan ini, sehingga muncul inovasi-inovasi pembangunan daerah sesuai dengan kultur dan karakter masyarakat sebagai wujud membangun dengan hati mempersatukan dengan kasih menuju Papua Barat yang aman sejahterah dan bermartabat.
Sehingga ada lima regulasi yang akan diselenggarakan di tahun 2021, yakni Pertama ; Perdasi tentang Riset dan Inovasi Daerah, Kedua ; Pedasus tentang perlindungan hak kekayaan intelektual OAP, Ketiga; Perda tentang penetapan dan pengelolaan ekosistem esensial mangrove di Papua Barat.
Keempat; Perdasi tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat. Dan Kelima; Perbup kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Brida.
Ditambahkannya dimana keseluruhan regulasi tersebut sangat terkait dengan upaya guna menjawab berbagai persoalan yang muncul saat ini, terutama di bidang riset dan inovasi daerah. “Diharapkan nantinya juga akan terjadi penyederhanaan birokrasi serta perbaikan pelaksanaan pembangunan di provinsi yang kita cintai ini,” pungkasnya.(aa)