MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Masyarakat Suku Besar Arfak bersatu menyatakan sikap mendukung tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat sesuai rekomendasi DPR Papua Barat, sebagai pengganti Paulus Waterpauw.
Hal itu, diungkap Alex Wonggor, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Arfak menjelang akhir masa jabatan Pj Gebernur Papua Barat Paulus Waterpauw, diakhir bulan Oktober ini.
Tiga nama yang telah usung oleh DPR Provinsi Papua Barat, ke Kementerian Dalam Negeri diantaranya Velix Wanggai, Yacob Fonataba dan Valentinus Sudarjanto Sumito. Namun, dari tiga nama, Velix disebut memenuhi syarat.
Masyarakat suku Arfak bersatu menyatakan menolak, jika Pj Gubernur Papua Barat di jabat oleh non OAP atau di luar rekomendasi DPR Papua Barat.
“Setelah Mendagri menyurat DPR untuk mengirim tiga nama dan telah dikirim oleh DPRD Papua Barat. Setelah diverifikasi hanya satu nama yang memenuhi syarat yaitu Felix Wanggai. Tetapi beberapa hari terakhir kita mendengar akan ada nama di luar rekomendasi DPRD Papua Barat,” ujarnya, Jumat (27/10/2023) di Manokwri.
“Untuk itu, atas nama masyarakat Arfak tidak menghendaki selain tiga nama yang telah direkomendasikan DPRD Papua Barat,” tuturnya lagi.
Dikatakan Alex, Karena Papua Barat adalah daerah khusus, sesuai UU Otsus jilid II nomor 2 tahun 2021, harus orang asli Papua yang memimpin daerah ini.
“Intinya kami hanya mendukung nama yang direkomendasikan oleh DPR Papua Barat, kami tentu menolak selain di luar rekomendasi DPR Papua Barat,” tegasnya.
Selain Alex, penyaraan sikap itu turut dihadiri sejumlah tokoh pemuda Arfak diantaranya Adolof Warfandu, Nelius Ullo, Amir Warfandu, Ketua Asosiasi Kontraktor Manokwari Raya, Yosua Mandacan, Ketua Ikatan Mahasiswa Arfak dan Yosua Sayori, Intelektual Muda Arfak.
Mereka telah bersepakat, agar Pemerintah Pusat dapat menghargai rekomendasi dan mekanisme yang telah dilakukan oleh DPR Papua Barat. Serta memperhatikan Hak-hak OAP yang telah dituangkan dalam UU OTSUS Jilid II No. 2 Tahun 2021.
Ditambahkan, Amir Warfandu bahwa, Velix Wanggai adalah pribadi yang tepat menggantikan Paulus Waterpauw yang dinilai tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok. Namun, lebih kepada kepentingan masyarakat umum.
Ditegaskan Amir, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus konsisten dengan aturan yang ada dan menghargai usulan dari DPR Provinsi Papua Barat. (dra)