Makna Hari Suci Nyepi

0
Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Luksen Jems Mayor. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Hari Suci Nyepi adalah suatu cara bagi umat Hindu untuk merayakan Tahun Baru Saka, dimana perayaannya berbeda dengan perayaan hari besar lainnya, karena Hari Suci Nyepi tidak dirayakan dengan kemeriahan, pesta dan lain – lain, tetapi Hari Suci Nyepi diselenggarakan dengan suasana sepi dan gelap sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya.
Hari Suci Nyepi juga bukan hanya sebatas hari tanpa cahaya yang bersumber dari api atau listrik, tetapi maknanya erat sekali berhubungan dengan upaya introspeksi diri, kontemplasi atau perenungan sebagai manusia demi kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
“Hari Suci Nyepi dirayakan untuk menyambut Tahun Baru Saka dan sekaligus dimaknai sebagai Hari untuk Pengendalian Diri,” ucap Kakanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, Luksen Jems Mayor, Rabu (22/3/2023).
Ditahun ini, perayaan hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 mengusung thema, “Melalui Dharma Agama Dan Dharma Negara Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia”.
Dari thema itu, Dharma Agama adalah Umat Hindu dalam kehidupan beragama hendaknya dapat mentaati dan melaksanakan ajaran Agama yang telah tertuang dalam Kitab Suci Agama Hindu.
Sedangkan Dharma Negara memiliki arti bahwa Umat Hindu sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga, membela, menjunjung tinggi kehormatan Negara dan mengisi kemerdekaan dengan selalu mengingat jasa para pahlawan.
“Maka berdasarkan Tema Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan tahun 2023 masehi, maka umat Hindu hendaknya mampu menunaikan hak dan Kewajibannya sebagai warga Negara Republik Indonesia yang disebut Dharma Negara dengan cara – cara baik, mengedepankan nilai – nilai luhur sesuai ajaran Agama Hindu,” sebut Luksen Jems Mayor.
Tak hanya itu, Umat Hindu di Papua Barat juga diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai dan rukun menjelang Pasta Demokrasi Indonesia.
Kata Luksen, hal ini juga menjadi harapan dan kebijakan dari Kementerian Agama yang tertuang melalui Program kegiatan Kementerian Agama tentang Kegiatan Pembinaan Moderasi Beragama bagi Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Perempuan, Siswa dan Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan serta program Pencangan tahun 2023 sebagai tahun Kerukunan Umat Beragama oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
“Termasuk didalamnya komitmen bersama Kementerian Agama dengan Bawaslu dan KPU untuk Pelarangan rumah Ibadah sebagai tempat kegiatan kampanye dan Politik praktis,” tandas Luksen Jems Mayor. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.