Ketua DPR-PB: Pemerintah Pusat Punya Kewenangan Menentukan Siapa yang Layak jadi Pj Gubernur

0
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menegaskan, Pemerintah Pusat (Jakarta) punya kewenangan menentukan siapa yang layak ditetapkan atau ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Papua Barat.

Pernyataan Wonggor ini disampaikan menyikapi polemik soal kewenangan penunjukkan calon Pj. Gubernur Papua Barat yang akan menggantikan Pj Gubernur Paulus Waterpauw—dalam waktu segara purna tugas.

“Pernyataan saya itu sebagai pimpinan berkewajiban menyampaikan keputusan lembaga DPR-PB terkait usulan calon Pj Gubernur Papua Barat. Tetapi perlu diingat bahwa, Pemerintah Pusat juga punya kewenangan dalam hal penetapan atau penunjukkan seorang Pj,” ungkap Wonggor, Jumat (27//2023).

Soal siapapun yang akan diputuskan oleh pusat mengemban amanah sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat selama 1 tahun ke depan, ia mengatakan DPR Papua Barat bersama masyarakat Papua Barat mesti siap mengawalnya demi kepentingan daerah.

“Saya merasa perlu meluruskan informasi terkait pernyataan saya soal keputusan DPR-PB soal Pj gubernur yang dilansir sejumlah media. Agar informasi tersebut tak dipolitisir kelompok-kelompok tertentu sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.

Menyinggung soal keputusan tiga nama yang diusulkan oleh DPR Papua Barat sebagai calon Pj Gubernur Papua Barat, Wonggor kembali menegaskan, hal itu dalam rangka melaksanakan ketentuan aturan yang diamanahkan kepada DPR sebagai lembaga politik.

“DPR Papua Barat memang memiliki kewenangan mengusulkan. Tetapi harus dipahami secara baik bahwa, itu sifatnya usulan. Bukan keputusan final. Jika diterima kita patut mengamankannya, karena persoalan Pj gubernur adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Usulan kami itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Lusat,” jelas Wonggor.

Wonggor mengajak, masyarakat Papua Barat memberikan dukungan kepada DPR-PB dan Pemprov Papua Barat. Agar urusan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Adapun urusan Pj Gubernur sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku.

“Persoalan Pj gubernur adalah urusan pemerintahan. Kita sama-sama menunggu saja soal siapa yang ditunjuk nantinya. Tak perlu ada manuver yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok sejenisnya yang justru menciptakan gesekan dan gangguan kamtibmas,” tandasnya. (rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.