Ketua DMI Papua Barat: Zona Merah Sholat Ied Tetap di Rumah

0
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Papua Barat, Mohamad Lakotani. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Umat Muslim sebentar lagi merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan berpuasa. Namun adanya pandemi Covid-19, maka seluruh umat Muslim disarankan tidak melaksanakan Sholat Ied di lapangan atau masjid pada Hari Kemenangan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Papua Barat, Mohamad Lakotani menegaskan, rapat hari ini merupakan tindaklanjut rapat sebelumnya yang dilakukan Gubernur, Kapolda, Kabinda dengan Menkopolhukam dan sejumlah Menteri. Kemudian ditindaklanjuti secara khusus di wilayah Papua Barat.
Dalam rapat tersebut diputuskan pelaksanaan Idul Fitri 1441H ditengah pandemic Covid-19, sudah melalui proses pembicaraan mendapat arahan  Gubernur, Pangdam XVIII Kasuari, Kapolda, Kabinda, Kajati dan juga mendapatkan informasi dari Ketua MUI, Ketua NU dan juga Muhammadiyah serta Dewan Masjid Indonesia, kemudian disepakati tetap mengacu kepada Fatwa MUI. Dan juga sudah diteruskan oleh MUI Papua Barat dalam bentuk tausiyah, sehingga tetap mengacu kepada tausiyah yang sudah dikeluarkan MUI Papua Barat. “Jadi pada daerah-daerah yang sudah masuk dalam kategori zona merah, itu dianjurkan tidak melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan terbuka, “ ujar Lakotani saat ditemui wartawan  di kantor Gubernur Selasa (19/5/2020).
Sedangkan daerah-daerah yang masih pada kategori zona kuning dan hijau, diperkenankan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah, tapi dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Lebih lanjut Lakotani menyampaikan, kepada pimpinan ormas Islam di dalam kategori zona kuning dan hijau, sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri, agar berkoordinasi dengan Forkompinda atau pemerintah setempat serta Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota masing-masing, agar mendapatkan dukungan dalam hal pengaturan dan juga panduan lainnya.
Dalam rapat terakhir ini juga, kata Lakotani, ormas Islam memberikan kewenangan ke aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan Fatwa MUI maupun edaran DMI. “Bukan dilarang oleh pemerintah melainkan tidak diijinkan untuk sholat berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka, silahkan masing-masing sholat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga sebisa mungkin diharapkan,” ajaknya.
Lakotani juga meminta tetap mematuhi aturan pemerintah  dan Fatwa MUI  dengan tidak bersilahturahmi terbuka atau menggelar Open House. “Tidak open house, jadi jangan datang yah,” ujar Wagub saat menjawab pertanyaan wartawan terkait Open House.
Seluruh umat Muslim diminta patuhi apa yang digariskan pemerintah agar semakin cepat memutuskan mata rantai penyebaran virus ini, agar kurvanya bisa melandai dan turun, sehingga aktifitas bisa kembali normal. “Tanpa dukungan itu saya kira kurva ini tidak akan menurun dan bisa jadi malah terus menanjak, dan itu akan menggangu aktifitas kita dalam jangka waktu yang semakin panjang,” terang Lakotani.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.