MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Terkait Hak Cipta Lagu Tanah Papua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, saat ditemui mengatakan selaku Kanwil pihaknya sudah mengonfirmasi kepada sejumlah nama selain Yance Rumbino untuk mengetahui asal Lagu Tanah Papua.
“Saat ini kita sedang memverifikasi dokumen pencipta lagu Tanah Papua yang pertama Bapak Yance Runaweri, beliau sudah nyatakan bahwa beliau bukan pencipta lagu ini, yang kedua Bapak Hosea Mirino yang juga pernah mengomplain lagu ini karena pernah menganggap dia yang mencipta lagu ini dalam versi Bahasa Biak,” ungkap Anthonius, Jumat (12/6/2020) di kantor Gubernur Papua Barat.
Namun dengan pernyataan yang telah di ampaikan oleh Yance Runaweri dan Hosea Mirino di Biak pada Selasa lalu, yang menyatakan mereka bukan pencipta Lagu Tanah Papua, maka sudah menjadi jelas bahwa lagu Tanah Papua diciptakan oleh Yance Rumbino.
Lebih Lanjut Anthonius Ayorbaba menyampaikan dengan pengakuan dua itu maka dengan sendirinya pencipta lagu adalah Yance Rumbino. “Sehingga langkah selanjutnya yang akan saya lakukan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat akan membahas besaran kompensasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat,” tuturnya.
Menurut Anthonius setelah kompensasi ditetapkan maka akan ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan setelah pembayaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat akan memproses lagu ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapati dua sertifikat.
“Sertifikat pertama sertifikat hak cipta itu akan melekat kepada Bapak Yance Rumbino sebagai pencipta lagu ini, yang kedua sertifikat pengguna lagu Tanah Papua itu akan ketemunya di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak nanti keluar sertifikat yang akan kita proses, maka semua masyarakat yang semua pihak yang memakai lagu Tanah Papua harus meminta izin kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.(aa/bm)