Kepala BKN: Bicara Kinerja, ASN Harus Bertanggung jawab dan Disiplin Dalam Bekerja

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat karena malas ngantor.
Bima memberikan penekanan khusus kepada Bupati dan Sekda sudah harus memastikan, jika berbicara masalah kinerja, maka harus bertanggungjawab dan disiplin terhadap ASN yang berada di daerah. Hal ini ditegaskan Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana  saat ditemui di Aston Niu, Rabu (2/6/2021).
“Kalau ASN itu tidak hadir lalu bagaimana kita mau pastikan kinerja kerjanya, jangan tidak hadir lalu dibayar gajinya oleh negara, itu sama saja kita menciderai kepercayaan masyarakat, sehingga pastikan dulu untuk semuanya hadir, kalau mereka tidak hadir ada hukuman disiplinnya segera proses agar mereka hadir,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa peran aktif kepala daerah dan pimpinan OPD terhadap disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada publik. “Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari,” imbuhnya.
Saat ditanya untuk data tentang pelanggaran disiplin Bima mengakui belum punya data tentang pelanggaran disiplin ASN di wilayah Papua Barat. Dia berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki data ASN yang jarang masuk kantor supaya ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sederhana-sederhana dulu tapi hasilnya lebih pasti, saya belum mau menyampaikan sesuatu yang canggih ,tapi tidak bisa dilakukan, mumpung kita masih ada waktu, sehingga kita harus pastikan ASN nya disiplin, pastikan dulu mereka bisa kerjakan pekerjaannya, memiliki kinerja yang baik, kalau sampai itu terjadi maka itu sudah sangat luar biasa. Jangan kita jadi Batalyon 804, jam delapan absen jam empat absen, namun ditengah-tengahnya tidak ada,” jelasnya.
Menurutnya, PP 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa ASN dan PPPK jika tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun, itu sudah harus diberhentikan. “Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak tidak masuk kantor bertahun-tahun, tapi terima gaji,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.