Kejati PB Ditunjuk Lakukan Pengawasan, Pemeriksaan Kepatuhan dari BPJS Kesehatan Manokwari

0
Forum Komunikasi Kemitraan dengan Hubungan Lembaga Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Papua Barat, BPJS Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Forum Komunikasi Kemitraan dengan Hubungan  Lembaga Pengawasan  dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Papua Barat, BPJS Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung Rabu (24/6/2020). Kegiatan ini dihadiri Kajati Papua Barat, Kadisnaker  Papua Barat,  Kadis PTSP  Papua Barat,  Deputi  Direksi Wilayah  Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Kacab BPJS Kesehatan Manokwari.
Kajati Papua Barat, Yusuf, saat ditemui di kantor Kajati, Rabu (24/6/2020 ) mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama dalam rangka mensosialisasi surat keputusan dari Direktur BPJS Pusat tanggal 30 Maret 2020.
Dimana Kejati ditunjuk sebagai Ketua Forum untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan kepatuhan terhadap stakeholder maupun objek dari pada BPJS Kesehatan baik di Manokwari maupun Sorong dibawah kendali Deputi Wilayah Papua dan Papua Barat.
“Kita memang melibatkan media untuk mensosialisasikan kondisi bagaimana ada peraturan Presiden yang terbaru, bagaimana pembayarannya, bagaimana yang disebutkan dengan tidak patuh, bagaimana juga perlakuan terhadap objek, baik itu yang dinamakan perusahaan, objek perorangan, besarannya, daripada jumlah keseluruhan yang ada di Papua Barat,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, jika lihat kepatuhan itu masih di bawah 31%, sehingga perlu mengoptimalkan forum dalam rangka optimalkan peningkatan fungsi kegiatan masing-masing. “Jadi semua fungsi itu tetap fungsi masing-masing, bapak sebagai orang yang dituakan mengkoordinasikan, supaya sampai sejauh mana efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undang dan peraturan presiden yang terbaru, atas adanya gugatan prasepsen masyarakat terhadap Mahkamah Agung terhadap hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Manokwari  Meryta Rondonuwu mengatakan, apa yang sudah disampaikan Kajati dalam forum koordinasi tingkat provinsi akan dituangkan dan diturunkan lagi ke Kejaksaan Negeri masing-masing.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.