MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Kejaksaan Tinggi Papua Barat memfasilitasi pertemuan antara Pertamina bersama dengan masyarakat Sanggeng yang didampingi oleh pengacara. Dari pantauan klikpapua.compertemuan yang dilakukan di aula Kejati lantai II dengan menghadirkan pihak Pertamina bersama perwakilan dari warga Sanggeng yang sumurnya tercemar, difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf.
Menurut Yusuf pihaknya memfasilitasi pertemuan ini baik sebagai institusi Kejaksaan maupun sebagai pengacara Negara. “Kami mengundang para pihak untuk bermusyawarah terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Dalam musyawarah tadi, pihak Pertamina memberikan bantuan tendon air sebanyak 132 kepada warga Sanggeng yang sumurnya tercemar,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut Yusuf menjelaskan untuk kekurangan-kekurangannya baik air akan didistribusikan, termasuk krannya. Saat ini pihak Pertamina telah memberikan bantuan tandon, namun masih ada kekurangan, sehingga jika menunggu kedatangan barang tersebut akan membutuhkan waktu lama, sehingga pihak Pertamina menyerahkan bantuan uang sebesar Rp 95 juta untuk diberikan tandon bagi warga yang tidak mendapatnya.
Kepala Kejati Papua Barat menghendaki tidak ada proses peradilan, proses peradilan itu adalah proses yang menurut dia adalah blosen with, karena nantinya ada yang tercederai. “Baiknya jika kita mencari win-win solusi begitu, kita tidak mendapat siapa yang hebat, siapa yang tidak hebat. Kita harus bersama-sama berusaha agar masyarakat bisa menikmati air bersih, sehingga masyarakat juga perlu tau namanya asset Negara harus dijaga dengan baik, saya rasa hubungan baik ini adanya pengabdian, apabila sama-sama terbuka dan transparan. Kebutuhan 132 Kepala Keluarga masyarakat tentang air sudah terpenuh,” ungkapnya.
Sementara Boy Baransano selaku perwakilan masyarakat Sanggeng menyampaikan pertemuan bersama Kajati Papua Barat dan pengacara Negara, Pertamina sendiri dan dirinya bersama kuasa hukum sudah mendapat solusi yang sangat tepat, terkait pelayanan air bersih.
“Dan itu sesungguhnya yang diharapkan oleh warga masyarakat beberapa aktu lalu , tapi sampai hari ini baru kita mendapat jawaban yang tepar yang di mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga hari ini kita mendapat jawaban yang lebih tepat,” tutur Boy.
Selanjutnya berkaitan dengan handsanitaiser dan air bersih dan ganti rugi dirinya meminta prosesnya tetap berjalan, sehingga tidak mengganggu kondisi kamtibmas di sekitar Pertamina, karena warga yang di sekitar situ ada didalam wilayah objek vital Pertamina dan mereka ada di ring I, bukan di luar.
Sehingga dibagian ini Pertamina harus lebih serius lagi, tidak beranggapan bahwa sudah selesai kemudian diam, karena kasus ini sudah berulang-ulang terus.“Tendon yang diserahkan hari ini sudah lengkap ada 132, dulunya warga bisa mengguunakan air bersih sepuasnya, namun ketika sumur tercemar, maka masyarakat pun mau tidak mau menggunakan air di tendon,” pungkasnya.(aa/bm)