MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan bahwa sejumlah oknum anggota Polda Papua Barat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri tentu diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda mengatakan keterlibatan dua oknum anggota Polda Papua Barat dalam dugaan pemerasan di wilayah kota Sorong beberapa waktu lalu, masih didalami Bidang Propam Polda Papua Barat. “Untuk dua anggota yang diduga terlibat pemerasan di Kota Sorong, mereka sudah diperiksa Propam Polda, tidak menutup kemungkinan salah satu pejabat utama juga akan diperiksa dalam dugaan kasus ini,” ujar Irjen Sihombing, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Kapolda juga mengatakan hal serupa juga ditegakkan bagi tiga oknum anggota Polisi yang terciduk diduga menyimpan narkotika jenis sabu satu pekan lalu di wilayah hukum Polres Manokwari. “Termasuk tiga oknum anggota yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, masih dalam proses pemeriksaan secara internal pula,” kata Kapolda.
Irjen Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap oknum anggota Polri di Polda Papua Barat maupun Polres jajaran yang melakukan tindakan kontradiktif dan berpotensi merusak citra institusi Polri di mata publik dan Negara.
Kapolda juga mengatakan bahwa karir seorang anggota Polisi ditentukan dari sikap kesetiaannya pada tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Negara sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. “Saya sudah komitmen tidak main-main jika masih ada anggota Polri di daerah ini terlibat narkoba atau bertindak kontradiktif dengan tugas pokok Kepolisian Indonesia,” tukas Tornagogo. (aa/*)