Pemberian remisi pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana.(Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, menegaskan bahwa pemberian remisi pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan.
Wabup Kaimana dalam arahannya menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus dimaknai untuk meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Isak, Peringatan HUT ke-81 RI tahun 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi cerminan arah perjalanan bangsa dalam memperlakukan setiap warga negara di mata hukum secara adil dan bermartabat.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), ” tegasnya, Senin (17/8/2026) di Lapas Kelas III Kaimana.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan dan kedisiplinan warga binaan selama berada di Lapas,” tambahnya.
Wabup menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana pemenuhan hak integrasi wajib dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Marilah memperkokoh semangat kebersamaan, mempererat kolaborasi, serta menjaga komitmen untuk membangun Sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas, ” ajaknya.(lau)