MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (30/4/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Muhayan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung pemerintah daerah membentuk regulasi berkualitas, serta mendorong penggunaan aplikasi E-Harmonisasi dalam setiap permohonan fasilitasi harmonisasi.
Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat. Sekretaris Dinas Pendidikan, Stenly Sauyai dalam pengantarnya menekankan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum penyelenggaraan program pendidikan gratis yang merupakan prioritas Bupati terpilih.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan materi muatan peraturan secara pasal demi pasal yang dipimpin Hamid Badilah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Pembahasan difokuskan pada teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, komponen pembiayaan program, serta ruang kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baik, guna mendukung pemerataan akses pendidikan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.(rls/red)