Kakanwil Kemenag PB: Harta Benda Wakaf Aset Publik yang Harus Dilindungi Secara Hukum

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat melalui bidang Haji dan Bimas Islam menggelar asistensi perlindungan harta benda wakaf tingkat provinsi Papua Barat tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Luksen Jems Mayor dalam sambutannya mengatakan, harta benda wakaf merupakan aset publik yang harus dilindungi secara hukum.
“Wakaf merupakan perbuatan hukum yang pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur perundangan-undangan. Perbuatan hukum wakaf juga wajib dituangkan dalam akta ikrar wakaf,” ucap Kakanwil, Rabu (13/09/2023)
Kakanwil Kemenag Papua Barat juga menjelaskan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf atau PPAIW adalah Kepala KUA yang membidangi urusan agama Islam di wilayah kerja tingkat kecamatan maupun distrik.
“Untuk itu, Kepala KUA hingga pihak-pihak di Kemenag Papua Barat harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi terkait peraturan dan pendaftaran perwakafan kepada masyarakat,” pinta Luksen Jems Mayor.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar KUA dan Bimas Islam di tiap Kabupaten Kota tetap mendata serta memonitoring tanah wakaf. Baik itu yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla atau lainnya yang belum bersertifikat. “Agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari serta harus dikelola dengan baik,” ungkap Luksen.
“Sedangkan tanah wakaf yang bermasalah harus di data dan di buatkan rumusan hingga rencana aksi agar setiap persoalannya bisa segera diselesaikan dengan baik,” sambung Luksen.
Ia juga menegaskan, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus diselaraskan dengan misi Gemar Papeda dalam bentuk KO-TOP.
Disisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang berfungsi sebagai regulator harus terus mendorong wakaf menjadi solusi untuk mensejahterakan bangsa.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BWI dapat menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, para ahli, hingga pihak lain yang dirasa perlu,” harapnya.
“Karena terbentuknya BWI adalah untuk memelihara, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya,” tutup Luksen.
Sebelumnya, Ketua Panitia Auliya Anshor dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan untuk saling berbagai pengetahuan dan pengalaman serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Termasuk menumbuhkan semangat jiwa untuk menyelesaikan tanah wakaf yang belum bersertifikat,” terang Anshor.
Turut hadir dalam asistensi perlindungan harta benda wakaf tingkat provinsi Papua Barat tahun 2023 para pejabat eselon III dilingkungan Kanwil Kemenag Papua Barat, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari, perwakilan MUI Papua Barat dan pengurus masjid di Manokwari. (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.