MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap sejumlah anggota beserta sekretarian lembaga kultur orang asli Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akhirnya mendapatkan titik terangnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr.W. Lingitubun di Manokwari, yang ditemui wartawan di Mansinam Beach, Selasa (25/5/2021) akhirnya buka suara terkait hasil panggilan klarifikasi terhadap sejumlah pimpinan lembaga kultur MRPB dan Sekretariat MRPB
Kajati menegaskan bahwaa panggilan dan proses pemeriksaan (klarfikasi) selama hampir sebulan itu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum sebagaimana laporan pengaduan (Lapdu) yang diterima institusinya. “Semua itu tidak benar dan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum, setelah kami lakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pemotongan gaji anggota MRPB oleh pimpinan lembaga kultur itu,”ungkap Kajati PB.
Pimpinan dan anggota beserta sekretarian secara patuh berturut-turut sudah datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sehingga semua proses pengumpulan bahan dan keterangan pun telah selesai dan lengkap. “Tahap pulbaket sudah selesai, hasilnya tidak ada indikasi pelanggaran hukum di sana yang ditemui saat dilakukan panggilan klarifikasi,” ucap dia.
Kajati Papua Barat menambahkan dimana adapun pengaduan lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu masalah rumah dinas lembaga MRPB.
Dia lalu mengatakan bahwa tugas Kejaksaan bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana melakukan pencegahan untuk mencegah kerugian Negara. “Untuk persoalan rumah dinas, itu berkaitan dengan aset. Sehingga sudah kami kembalikan ke pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat sebagai pengawas internal pemerintah setempat,” kata Lingitubun.
Sementara di tempat terpisah Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiono beberapa waktu lalu yang mengatakan tim pemeriksa dari inspektorat sudah melakukan pemeriksaan di MRPB. “Dan tim kami sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan di MRPB sebelum Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan yang kami lakukan di MRPB berdasarkan pengaduan yang sama dari dalam lembaga kultur itu sendiri,” kata Sugiono.
Dan untuk hasil pemeriksaan tim inspektorat belum bisa di beberkan kepada media, namun secara umum tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada kerugian Negara. “Kalau terkait rumah dinas, itu administrasi dan tim kami masih menyusun laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.(aa)