Jam Kerja ASN di Manokwari Dipangkas jadi 6,5 jam per hari Selama Ramadhan

0
Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 hijriah tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari.

Penetapan jam kerja bagi ASN tersebut diatur dalam surat edaran Bupati Manokwari nomor 100.3.4/229, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.

Sesuai surat edaran tersebut, perlu penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Manokwari dengan sistem lima hari kerja terhitung dari hari Senin hingga Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIT sampai dengan 14.30 WIT atau menjadi 6,5 jam per hari.

Dengan ketentuan bahwa, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam satu minggu.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou, yang ditujukan untuk sekda, asisten sekda, staf ahli Bupati, para kepala perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemkab Manokwari. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.