Inspektorat PB: Waktu Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Sisa 1 Minggu

0
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Soug Jaya, Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar tahun 2021 yang diketahui fiktif, telah ditangani Inspektorat Papua Barat pasca penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK  pada 11 Mei 2022 atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pemprov Papua Barat tahun 2021.
“Inspektorat telah turun melakukan pengecekan. Kita beri batas waktu 60 hari dan saat ini sudah berjalan 1 bulan 24 dan waktu yang tersisa satu minggu,” ujar Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan, Senin (4/07/2022) usai apel gabungan ASN di kantor Gubernur.
Dikatakan Sugiyono, untuk pengadaan tiang pancang sebanyak 92 tiang, sudah diadakan sebanyak 45 tiang pancang, dan saat ini dalam proses pengiriman ke Kampung Yarmatum dengan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 1,3 Miliar. “Untuk itu jika dalam sisa waktu 6 hari kedepan 47 tiang pancang tidak bisa direalisasikan, berarti kontraktor yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian Negara Rp2 Miliar lebih, ” ungkapnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak kerja pengadaan tiang pancang tahun 2021 sebanyak 92 unit yang sudah didatangkan kontraktor sebanyak 45 tiang dan tersisa 47 tiang pancang,  sehingga untuk kepastian angka kerugian negara akan dihitung kembali oleh Inspektorat Papua Barat.
“Pada intinya setelah 60 hari berakhir yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah (Kasda) dan silahkan Kejaksaan masuk untuk menindaklanjuti ke rana hukum,” tandasnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.