Inspektorat Papua Barat Turunkan Tim Tindaklanjuti LPH BPK

0
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua Barat jika ditemukan temuan, maka harus segera ditindak-lanjuti sebelum 60 hari.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan, Senin (17/1/2022) usai penyerahan DPA-OPD di auditorium PKK mengatakan, untuk menindak lanjuti LHP BPK  berupa teguran-teguran, gubernur akan menandatangani dan diserahkan kepada  masing-masing OPD. “Temuan dari BPK sifatnya administrasi, kita segera tindak lanjuti, walaupun administrasi tetapi harus ditindak-lanjuti, dan untuk  kerugian daerah tidak ada,” ungkapnya.
Saat ditanya sifatnya administrasi seperti apa? Sugiyono menjelaskan, administrasi itu terkait dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi. “Artinya masih bisa ditoleransi lah. Inikan merupakan pendidikan advokasi untuk dinas pendidikan, dan dinas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi,” ungkap dia.
Sugiyono komitmen WTP harus tetap dipertahankan. Untuk mempertahankan WTP telah turun tim untuk melakukan pemeriksaan kepada masing-masing OPD. “Itu dalam rangka pemeriksaan untuk meminimalisir dtemuan BPK, supaya ketika diperiksa oleh BPK sudah tidak ada masalah,” tandasnya.
Lanjut Sugiyono, tim yang dibentuk kurang lebih 10 tim yang bekerja selama 14 hari. “Supaya akhir-akhir seperti ini, itu yang paling menentukan, jangan sampai nanti kita kecolongan, ada indikasi kerugian kita tidak tau, tapi kalau kita turun duluan berarti kita harus tau duluan sebelum BPK tau,” katanya.
Saat ditanya untuk temuan-temuan yang belum diselesaikan, Kepala Inspektorat mengatakan yang jelas masih ada. “Kita baru 75 persen, ini memang program untuk pencapaian tindak lanjut, itu minimal 75 persen, sifatnya pembinaan,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.