Ini Alasan Tim HEBO Keberatan PSU di 16 TPS di Distrik Manokwari Barat

0
Ketua Tim Pemenangan pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO), Aloysius Siep.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Hermus Indou – Edi Budoyo (HEBO), menyatakan keberatan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik Manokwari Barat.
PSU ini sesuai rekomendasi Ketua Panwaslu Distrik Manokwari Barat, nomor 051/KETUA PANWASLU.MKW.BAT/HK.01.01/XI/2020, tertanggal 10 Desember 2020. “Perihal PSU ini, menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum yang mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020,” kata Ketua Tim Sukses Paslon HEBO, Aloysius Siep, melalui rilisnya, Minggu (13/12/2020).
Adapun keberatan terkait rekomendasi tersebut yakni :
  1. Dari 16 TPS yang direkomendasikan tidak ada keberatan Saksi Paslon baik dari pihak Smart maupun НЕВО.
  2. Sesuai UU nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka apabila ada dugaan atau kecurangan atan pelanggaran, maka Panwas TPS menghentikan proses pencoblosan dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan rekomendasi.
  3. Semua hasil C1 Plano, C1KWK dan CKWK sudah selesai dan ditandatangani oleh KPPS, Saksi dan Panwas.
  4. Pemindahan TPS dari Fanindi Pantai ke Fanindi dalam adalah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Panwas dan KPU harus bertanggung jawab secara Hukum.
  5. Kotak suara tertukar antara TPS 30 dan 33 di Sanggeng adalah kesalahan Penyelenggara bukan Paslon.
Untuk itu bagi kami Panwas Kecamatan telah salah prosedur dalam menangani kejadian yang ditemukan di lapangan dan Rekomendasi PSU cacat Hukum.
  1. Kami Pasangan Calon HEBO tidak keberatan dengan PSU, namun harus disertai dengan alasan hukum yang jelas, sebab dalam rekomendasi Panwascam hanya menurut dan pengamatan sepihak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
  2. Kami mengutuk dan Mengecam tindakan Ancaman dan Intimidasi Oknum-oknum yang mengancam dan memaksa kehendak kepada Penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU untuk memproses laporan yang tidak berdasar Hukum. “Berdasarkan poin – poin keberatan kami, maka kami meminta Bawaslu Manokwari dapat menjelaskan secara rinci Kajian Hukumnya sesuai Peraturan yang ada, sehingga merekomendasikan PSU di 16 TPS di Distrik Manokwari Barat,” tandasnya.(rls/aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.