MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan secara langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dalam sidang paripurna DPR Papua Barat, Senin (11/4/2022).
Paripurna masa sidang I yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat,Ranley H.L. Mansawan, didampingi Ketua DPR PB Orgenes Wonggor,, Wakil Ketua II H. Saleh Siknun, dan Wakil Ketua III Jongky Fonataba.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan- menjelaskan gambaran umum mengenai realisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2021.
Substansi materi LKPJ tahun ini disusun berdasarkan RKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2021, yang merupakan tahun perencanaan terakhir pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Dalam LKPJ-nya mengatakan, Provinsi Papua Barat terdapat 12 Kabupaten dan 1 kota yang terdiri dari 218 Distrik, 95 kelurahan dan 1.742 kampung, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.150.468 jiwa, dengan penduduk terbanyak terdapat di kota sorong sebanyak 282.526 jiwa, dan penduduk paling sedikit terdapat di kabupaten Tambrauw berjumlah 32.454 jiwa.
Provinsi Papua Barat memiliki 5.261 pegawai yang tersebar pada 37 OPD, dengan jumlah pegawai terbanyak terdapat pada dinas pendidikan yaitu sebanyak 2.075 orang termasuk guru SLTA, sedangkan pegawai yang paling sedikit terdapat pada badan penghubung di Jakarta yaitu berjumlah 24 orang.
“Selanjutnya pengelolaan APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021. Berdasarkan laporan keuangan daerah belum diaudit BPK, sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang sudah diaudit akan disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat kepada DPR-PB, ” jelasnya.
Pada sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan daerah, sebesar Rp6,97 triliun masih bisa melampaui target yang ditetapkan, sebesar Rp6,93 triliun (100,63 %).
Pendapatan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Realisasi pendapatan asli daerah, provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, sebesar 465,90 miliar rupiah, dari target yang ditetapkan, sebesar Rp436,66 miliar (106,70 %).
Sementara itu, realisasi pendapatan transfer yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Otsus dan dana tambahan insfrastruktur Otsus sebesar Rp6,50 triliun melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp6,49 triliun atau 100,22 persen.
Sedangkan realisasi pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp1,66 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,62 triliun atau 102,64 persen.
Sementara pada sisi belanja daerah, untuk membiayai pelaksanaan agenda pembangunan di Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, yang ditetapkan dalam dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD yang menjadi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD tahun anggaran 2021, sebagai pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2017-2022, berdasarkan kewenangan provinsi dengan semangat otonomi khusus, yang mencakup empat agenda prioritas pembangunan yaitu; pertama, mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdayasaing melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan; kedua, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketiga, memperkuat infrastruktur guna mewujudkan konektivitas wilayah untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan pelayanan dasar, dan keempat, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik untuk mendukung transformasi pelaynan publik serta optimalisasi pelaksanaan otonomi khusus yang efektif, maka realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021, untuk membiayai agenda pembangunan tersebut sebesar Rp7,62 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp8,75 triliun atau 87, 10 persen.
Realisasi belanja daerah tersebut, terdiri atas belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,13 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3,94 triliun atau 79,44 persen, belanja modal sebesar Rp2,42 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,61 triliun atau 92,47 persen, belanja tak terduga sebesar Rp23,62 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp69,38 miliar atau 34,05 persen, dan belanja transfer sebesar Rp2,04 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun atau 96,43 persen.
Realisasi belanja operasi dan belanja modal yang dicapai yaitu untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, terdiri dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, sebanyak enam urusan yaitu; pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta urusan sosial, sebesar Rp2,57 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun atau 89,58 persen.
“Urusan pemerintahan wajib yang bukan pelayanan dasar sebanyak 18 urusan dengan realisasi sebesar Rp274,16 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp300,59 miliar atau 91,21 persen.
Urusan pemerintahan pilihan sebanyak delapan urusan dengan realisasi sebesar Rp252,18 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp273,03 miliar (92,36 %), dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebanyak tujuh urusan dengan realisasi sebesar Rp638,03 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp758,49 miliar (84,12 %).
“Pada sisi pembiayaan daerah, yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran dengan realisasi sebesar Rp1,82 triliun yang terealisasi 100 persen,” beber Dominggus Mandacan.
Gubernur menambahkan, dimana terkait dengan perubahan penjabaran APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, bahwa untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Covid-19, penyesuaian dana transfer yang telah ditetapkan peruntukannya, serta keperluan mendesak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka dilakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun anggaran 2021, melalui peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Perubahan pada sisi pendapatan daerah, ditargetkan bertambah sebesar Rp219,34 miliar menjadi Rp6,93 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp6,71 triliun. Perubahan pendapatan daerah yang terdiri dari perubahan pendapatan asli daerah, dari target sebelumnya sebesar Rp412,57 miliar menjadi Rp436,66 miliar atau bertambah sebesar Rp24,08 miliar, perubahan pendapatan transfer dari target sebelumnya sebesar Rp6,29 triliun menjadi Rp6,49 triliun, bertambah sebesar Rp193,64 miliar, dan perubahan lain-lain pendapatan yang sah, dari target sebelumnya 0 (nol) rupiah, bertambah menjadi Rp1,62 miliar.
Pada sisi belanja daerah, sebagai salah satu dampak dari pandemi covid-19, perubahan anggaran belanja daerah, secara keseluruhan bertambah sebesar Rp1,02 triliun, menjadi Rp8,75 triliun, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp7,74 triliun. Pertambahan anggaran belanja terjadi pada belanja operasi bertambah Rp604,99 miliar, menjadi Rp3,94 triliun, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,34 triliun, belanja modal bertambah sebesar Rp267,17 miliar menjadi Rp2,61 triliun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,35 triliun, belanja tak terduga bertambah sebesar Rp27,28 miliar menjadi Rp69,38 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp42,10 miliar, dan belanja transfer bertambah sebesar Rp112,78 miliar menjadi Rp2,12 triliun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2 triliun.
“Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, yang bertambah sebesar Rp792.87 miliar menjadi Rp1,82 triliun, dari anggaran sebeselumnya sebesar Rp1,03 triliun, pembiayaan daerah yaitu silpa tahun anggaran sebelumnya,” tutupnya. (aa)