MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2025 di Provinsi Papua Barat dipastikan telah dicairkan pada Desember 2025.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Nomor 02/DPD-RI/PIP/MKW-PB/XII/2025 yang ditujukan kepada kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP se-Papua Barat.
Dalam surat edaran itu disebutkan, sebanyak 154 sekolah jalur aspirasi DPD RI diusulkan sebagai penerima PIP Tahap II.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, sebagai bentuk komitmen memperjuangkan pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di Papua Barat.
“Program Indonesia Pintar adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak Papua Barat. Karena itu, saya mengingatkan pihak sekolah dan orang tua agar memastikan seluruh proses administrasi, khususnya aktivasi rekening, dapat segera diselesaikan,” ujar Senator Filep di Manokwari.
Ia meminta sekolah-sekolah yang tercantum dalam daftar penerima PIP Tahap II segera menyiapkan dokumen pendukung serta melakukan koordinasi dengan timnya agar proses pencairan bantuan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Filep Wamafma menegaskan, keterlambatan pencairan bantuan sering kali disebabkan belum dilakukannya aktivasi rekening penerima.
“Saya minta jangan sampai hak anak-anak kita tertunda hanya karena persoalan administrasi. Aktivasi rekening adalah kunci utama agar dana PIP bisa langsung diterima dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” tegasnya.
Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi, antara lain membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, kartu identitas seperti Kartu Pelajar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK)
Serta mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank BRI, sedangkan siswa SMA melalui Bank BNI.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah, dapat bekerja sama mengawal pencairan bantuan pendidikan tersebut.
“Dana PIP harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan siswa, bukan untuk kebutuhan lain. Ini adalah investasi bagi masa depan Papua Barat,” katanya. (dra)





















