Gubernur Papua Barat Minta Parpol Proaktif Sosialisasi Prokes dan Pelayanan Vaksinasi COVID-19

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta partai politik (parpol) di daerah agar proaktif melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan serta pelayanan vaksinasi COVID-19 massal kepada masyarakat.
Dikatakan Gubernur, pemerintah daerah siap mendukung gelaran vaksinasi massal parpol dengan menyiapkan tenaga vaksinator serta vial vaksin sesuai target yang dibutuhkan. Menurutnya, pelibatan aktif parpol dalam proses vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat capaian target 50 persen vaksinasi di provinsi ini di akhir Agustus. “Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk sama-sama menggelorakan vaksinasi dengan menyasar seluruh masyarakat kecuali yang punya riwayat sakit bawaan atau dibawah batas usia yang ditentukan,” ujar Gubernur Papua Barat, Senin (23/8/2021) di Manokwari.
Ia menerangkan bahwa sebagai Gubernur dan juga Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, sudah memulainya dan akan terus bergerak melakukan pelayanan vaksinasi COVID-19 di daerah untuk mencapai target nasional 70 persen penduduk Papua Barat.
Keterlibatan parpol dalam upaya pencegahan penularan virus Corona,  tertuang pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19. “Kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman Pandemi COVID-19  adalah tujuan utama, tanggalkan semua ego dan kepentingan politik. Saya ajak kita satu tujuan dalam memerangi virus Corona yang menjadi musuh dunia saat ini,” tutur orang nomor satu di Papua Barat ini.
Lanjut Gubernur bahwa hingga saat ini data terakhir masyarakat penerima vaksin dosis pertama dan kedua di provinsi ini sudah mencapai 296.704 orang atau 37,3 persen. “Target kita akhir Agustus capai 50 persen, jadi kami dorong semua pihak baik organisasi profesi, Dewan Adat, Agama, swasta, parpol dan dunia usaha dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk membuka layanan vaksinasi,” kata Gubernur.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael mengatakan bahwa 11 parpol pemilik kursi DPR di provinsi Papua Barat diamanatkan berperan aktif dalam pencegahan penularan COVID-19. “Peran aktif parpol dalam Pandemi COVID-19 tertuang dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang dikhususkan kegiatan pendidikan berupa sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” ujar Baesara Wael.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.