Gubernur Dominggus Lantik Frengky Umpaim Menjadi Anggota Pansel DPR-PB Jalur Pengangkatan 

0
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melantik Frengki Umpaim selaku anggota Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi yang bertugas mengangkat anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan atau Otsus, Kamis (11/6/2020) di kantor Gubernur Papua Barat. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melantik Frengki Umpaim selaku anggota Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi yang bertugas mengangkat anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan atau Otsus, Kamis (11/6/2020) di kantor Gubernur Papua Barat. Frengki Umpaim mengantikan Alm Yohan Albert Warijo sesuai usulan pernggantian dari MRPB sebagai keterwakilan unsur Masyarakat Adat.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan berdasarkan  perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi UU pasal 6 ayat ( 2 ) berdasarkan putusan MK Republik Indonesia Nomor:116/PUU-VII/2009, menyebutkan proses pengisian calon anggota DPR periode 2019-2024 sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 anggota pansel terdiri dari lima unsur.
Dimana lima unsur tersebut terdiri dari unsur masyarakat adat, akademisi, pers, kejaksaan, dan pemerintah. “Pelantikan anggota Pansel ini merupakan pelantikan pengganti anggota Pansel sebelumnya dari unsur masyarakat adat, dari  hasil rapat lembaga MRPB  telah menetapkan  Frengki Umpaim menggantikan almarhum Yohan Albert Warijo,”  ungkap Gubernur.
Perlu diketahui anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui jalur mekanisme  pengangkatan  telah berjalan sebanyak dua kali dengan jumlah anggota yang berbeda-beda periode pertama berjumlah 9 orang periode kedua 11 orang.
“Diharapkan utusan masyarakat adat yang dipercayakan unttuk menduduki  jabatan sebagai anggota DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan  nantinya dapat bekerjasama dengan  lembaga adat dalam rangka menyalurkan  aspirasi masyarakat adat yang  diemban oleh masyarakat  Anggota DPR-PB yang diangkat,” harap Gubernur.
Selain itu, untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua  dalam bingkai NKRI dan dapat juga mengawal pemanfaatan  dana Otsus untuk kepentingan  dan kesejahteraan OAP serta mampu merangcang peraturan-peraturan daerah khusus  berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2001.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.