Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melantik Frengki Umpaim selaku anggota Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi yang bertugas mengangkat anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan atau Otsus, Kamis (11/6/2020) di kantor Gubernur Papua Barat. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melantik Frengki Umpaim selaku anggota Panitia Seleksi (Pansel) tingkat provinsi yang bertugas mengangkat anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan atau Otsus, Kamis (11/6/2020) di kantor Gubernur Papua Barat. Frengki Umpaim mengantikan Alm Yohan Albert Warijo sesuai usulan pernggantian dari MRPB sebagai keterwakilan unsur Masyarakat Adat.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan berdasarkan perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi UU pasal 6 ayat ( 2 ) berdasarkan putusan MK Republik Indonesia Nomor:116/PUU-VII/2009, menyebutkan proses pengisian calon anggota DPR periode 2019-2024 sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 anggota pansel terdiri dari lima unsur.
Dimana lima unsur tersebut terdiri dari unsur masyarakat adat, akademisi, pers, kejaksaan, dan pemerintah. “Pelantikan anggota Pansel ini merupakan pelantikan pengganti anggota Pansel sebelumnya dari unsur masyarakat adat, dari hasil rapat lembaga MRPB telah menetapkan Frengki Umpaim menggantikan almarhum Yohan Albert Warijo,” ungkap Gubernur.
Perlu diketahui anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui jalur mekanisme pengangkatan telah berjalan sebanyak dua kali dengan jumlah anggota yang berbeda-beda periode pertama berjumlah 9 orang periode kedua 11 orang.
“Diharapkan utusan masyarakat adat yang dipercayakan unttuk menduduki jabatan sebagai anggota DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan nantinya dapat bekerjasama dengan lembaga adat dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat adat yang diemban oleh masyarakat Anggota DPR-PB yang diangkat,” harap Gubernur.
Selain itu, untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI dan dapat juga mengawal pemanfaatan dana Otsus untuk kepentingan dan kesejahteraan OAP serta mampu merangcang peraturan-peraturan daerah khusus berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2001.(aa/bm)