DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024

0
Rapat Paripurna DPRK Kaimana dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Kaimana tahun anggaran 2024. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaimana tahun anggaran 2024, Jumat (11/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua I Setiyanto dan Wakil Ketua II Denis Yusuf Sawi.

Dalam sambutannya, Robi menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRK satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini menjadi cerminan capaian kinerja kepala daerah selama tahun 2024,” ujarnya.

Robi menegaskan, DPRK dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat undang-undang.

DPRK, melalui fungsi pengawasan, akan mengkritisi dan mengevaluasi kinerja kepala daerah berdasarkan isi LKPJ.

“Ini penting untuk memastikan adanya kontrol terhadap kebijakan kepala daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam sambutannya berharap LKPJ yang disampaikan dapat segera dibahas oleh DPRK dan menghasilkan rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan teknisnya.

“LKPJ tahun 2024 ini memuat laporan pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan RPJMD Kabupaten Kaimana 2021–2026, dengan fokus pada 15 sasaran prioritas pembangunan,” ungkap Bupati Hasan.

Ia berharap masukan dari DPRK Kaimana dapat menjadi landasan penting dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.