MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melaksanakan Rapat Paripurna DPR-PB dalam rangka penetapan dan penyerahan hasil pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang UU RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 Otsus bagi Pemerintah Provinsi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (31/8/2021) secara daring itu diikuti seluruh anggota DPR-PB yang ada di Manokwari maupun di daerah pemilihan masing-masing. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun,S.E.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, H. Saleh Siknun,S.E mengatakan, RPP yang telah disetujui dan tetapkan dengan keputusan DPR-PB, selanjutnya akan diserahkan pada Pemerintah Pusat guna pembahasan lebih lanjut, dan tentunya diharapkan secepatnya ditetapkan menjadi peraturan pemerintah yang berlaku.
Menurut Saleh Siknun sebagaimana tugas utama DPR-PB yaitu sebagai penyambung aspirasi rakyat kepada pemerintah, maka pembahasan RPP tentunya memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di tanah ini, baik kepada Orang Asli Papua bahkan orang Papua lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR-PB Saleh Siknun dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aston Niu.
Dikatakan, tanpa adanya peraturan pemerintah sebagai turunan atas UU tersebut, hal ini tentunya sering kali mengakibatkan terjadinya benturan bahkan perdebatan panjang yang mengakibatkan kegagalan atas sebuah peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. “Dikarenakan adanya UU kekhususan yang kita miliki tanpa aturannya, dan UU tentang Pemerintahan,” ujarnya.
“Namun dengan telah selesainya RPP ini maka hal-hal yang telah dibuat kiranya dapat menjadi acuan dan dasar hukum yang pasti bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR-PB didalam melaksanakan rancangan produk hukum daerah yang nantinya akan dilahirkan oleh Pemprov Papua Barat berdasarkan peraturan tentang kekhususannya, ” ungkap Saleh
Sementara Ketua Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan, 7 draf yang telah diparipurnakan, pertama, RPP tentang pelaksanaan kewenangan khusus sebagaimana pasal 4 ayat (7). Kedua, RPP tentang pengangkatan anggota DPRP sebagaimana amanat pasal 6 ayat (6). Ketiga, RPP tentang pengangkatan DPRK dalam pasal 6A ayat (6). Keempat, RPP tentang pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rencana induk penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana pasal 34 ayat (18).
Kelima, RPP tentang penyelengaraan pendidikan diatur dalam pasal 56 ayat (9). keenam, RPP tentang penyelenggaraan kegiatan kesehatan diatur dalam pasal 59 ayat (8) dan ketujuh, RPP tentang pembentukan badan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 58 A ayat (4).(aa)