DPR PB Gelar Paripurna Penyampaian LHP BPK RI Atas LKPD PB Tahun Anggaran 2021

0
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dewan Perwakilan Rakyat  Papua Barat (DPR PB) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Paripurna DPR-PB dalam penyampaian LHP BPK RI dipimpin Wakil Ketua III DPR PB Yongki Roberto Fonataba, dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr.Pius Lustrilanang, S.IP, M.SI, CFRA, CSFA, Wakil Ketua MRPB Cryllius Adopak, Ketua DPR-PB  Orgenes Wonggor, forkopimda Papua Barat, pimpinan OPD dan seluruh anggota  DPR-PB.
Dalam sambutannya Wakil Ketua III Yongki Roberto Fonataba, mengatakan, rapat tersebut merupakan kewajiban konstitusi sesuai ketentuan Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Dalam pengelolaan keuangan Negara yang telah dilakukan selama tujuh tahun berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini patut disyukuri karena merupakan kerja yang luar biasa oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Yongki Roberto Fonataba saat membuka paripurna DPR-PB dalam penyampaian LHP BPK RI terhadap LKPD  Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 di Ballroom Aston Niu, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, semua itu hasil dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, BPK Perwakilan Papua Barat dan DPR PB yang terjalin sangat baik. Semua itu bisa terlihat sejak tahun 2015-2021 Pemerintah Provinsi Papua Barat mampu memperoleh penilaian Opini WTP oleh BPK.
“Artinya BPK telah melakukan pemeriksaan seperti neraca Pemerintah Provinsi Papua Barat per 31 Desember, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, telah dianggap bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan baik, ” ungkapnya.
Namun apabila terjadi kesalahan, maka kesalahan tersebut diyakin imasih bisa diberikan tanggapan untuk mengklarifikasi, sehingga tidak menjadikan sebuah temuan yang mendasar. Artinya secara administrasi masih bisa dibenahi.
Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan serius ingin menunjukkan tertibnya dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan tuntutan masyarakat agar lebih transparan dan akuntable guna mewujudkan good governance.
“Yang mana DPR-PB percaya, Pemerintah Provinsi Papua Barat mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan tersebut yang tetap berorientasi pada profesionalitas, proporsionalitas serta transparan demi laporan hasil pemeriksaan keuangan yang lebih baik,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, hal ini dikarenakan para pemangku pengelola keuangan di Provinsi Papua Barat mampu memahami bahwa LKPD dapat meyakinkan bahwa suatu pemerintahan harus dapat menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standart akuntasi pemerintah.
“Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektifitas sistem pengendalian intern pemerintah, dimana BPK  telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat di setiap tahun anggaran. Sehingga  hari ini Badan Pemeriksa Keuangan RI akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya atas pelaksanaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Mudah-mudahan opini yang akan disampaikan membanggakan kita semua seperti yang telah dicapai selama 7 tahun berturut-turut, yaitu mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya.
Apapun keputusan BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, merupakan penilaian yang harus dihormati. “Dan selanjutnya DPR PB sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan di provinsi ini yang juga memiliki fungsi pengawasan  akan turut mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, agar tetap menjaga kepatuhan dan tertib pengelolaan keuangan daerah dengan penuh tanggungjawab agar penilaian WTP selama 7 tahun yang telah diperoleh tersebut bukan kemudian menjadikan rasa puas dan menjadi kendor dimasa yang akan datang.  Dan diharapkan justru semakin meningkatkan kualitas penegelolaannya,” pungkasnya. (aa)

 

 
 
 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.