Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun anggaran 2021 diakhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Papua Barat atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) disampaikan anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.SI, CFRA, CSFA, dalam Rapat Paripurna DPR-PB di Ballroom Aston Niu, Selasa (10/5/2022).
Pius Lustrilanang mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, pasal 17 UU nomor 15 tahun 2004 mengamankan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangan.
“Sehingga perlu disampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ungkapnya.
Opini tersebut didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,; kecukupan pengungkapan,; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,; dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Menurut Pius, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Selain itu pada tahun ini merupakan tahun kedua BPK mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu yang memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.
Pada kesempatan itu BPK menyerahkan empat laporan yaitu Ringkasan Eksekutif atas LHP keuangan dan kinerja,; LHP atas LKPD yang memuat opini,; LHP atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,; dan keempat LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, di antaranya Realisasi Pendapatan senilai Rp7,06 Triliun atau 102,32% dari anggaran senilai Rp 6,7 Triliun,; Realisasi belanja dan transfer senilai Rp7, 77 Triliun atau 88,81% dari anggaran senilai Rp8,75 Triliun.
Lebih lanjut, SILPA senilai Rp1,1 Triliun atau turun 39% dari SILPA tahun sebelum,; total aset senilai Rp17,35 Triliun atau meningkat 6,7% dibandingkan tahun lalu senilai Rp16,28 triliun,; dan Ekuitas mencapai Rp17,5 Triliun atau meningkat 8,98% dari ekuitas tahun lalu senilai Rp15,61 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2021. “Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk ke delapan kalinya diraih Pemerintah Provinsi Papua Barat hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Presentasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR PB dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” pungkasnya. (aa)