Dokumen KUPA/PPAS-P Diserahkan Bupati Hermus kepada DPRD

0
Penyerahan Dokumen KUPA/PPAS-P
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bupati Manokwari,  Hermus Indou menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Alokasi Anggaran Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Acara ditandai sambutan Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Manokwari, dr Henri Sembiring yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Manokwari, Selasa (28/9/2021). Hadir sebanyak 20 anggota DPRD minus 5 dari total keseluruhan 25 anggota.
Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya mengatakan kondisi penyebaran virus Corona menjadi penyebab utama perubahan dan pergeseran anggaran daerah tahun 2021. Kendati demikian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tetap harus dibahas sebagai dasar acuan penyusunan PPAS Perubahan APBD 2021.
Hermus merinci total pendapatan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2021 semula diproyeksikan sebesar Rp 1.264.379.443.503 atau Satu Trilyun Dua Ratus Enam Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah.  Anggaran tersebut diestimasi mengalami penurunan menjadi Rp 1.254.823.780.228, dengan adanya pengurangan sebesar Rp 109.555.645.275  atau sebesar 8,66%.
Ia melanjutkan pengurangan tersebut karena adanya perubahan pada kelompok dan objek pendapatan di antaranya, pertama, Pendapatan Asli Daerah Induk 2021 semula diproyeksikan Rp 118.845.141.723  namun hanya tercapai Rp 90.658.742.110, turun sebanyak Rp 28.186.399.613 atau sebesar Rp 23,72%.
Kedua, Pendapatan Transfer semula diproyeksikan Rp 1.104.843.783.780 namun berubah menjadi Rp 1.013.675.493.503 atau sebesar 8,25%. Ketiga, Pendapatan Lain yang Sah semula diproyeksikan Rp 40.690.500.000, setelah mengalami perubahan menjadi 50.489.544.615. Terjadi penambahan sebesar Rp 9.799.044.615.
Selanjutnya, sebut Hermus Indou, terjadi perubahan kebijakan belanja yang semula sebesar Rp 1.293.054.443.503 mengalami perubahan menjadi Rp 1.182.510.830.416,88 , artinya terjadi penurunan sebesar Rp 110.543.613.086,12, atau terkoreksi sebesar Rp 8,55%.
Kebijakan belanja tahun 2021 juga ikut berubah di antaranya, perubahan belanja semula operasi sebesar Rp 836.376.231.615  turun menjadi Rp 767.952.608.802, atau turun sebesar Rp 68.423.622.813 sekitar 8,18%.  Kedua,  perubahan belanja modal yang diproyeksikan sebesar Rp 206.259.831.788 pada APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Rp 134.666.313.998,88 atau berkurang Rp 71.593.517.789,12 atau sekitar 34,71%. Ketiga, perubahan belanja tidak terduga yang diproyeksikan sebesar Rp 24.875.000.000, direncanakan pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp 55.324.073.730 meningkat Rp 30.449.073.730 atau sekitar 122,41%. Keempat, perubahan belanja transfer yang diproyeksikan dalam APBD Induk 2021 sebesar 225.543.380.100, namun pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp 224.567. 833.886 turun Rp 975.546.214 atau sebesar Rp 975.546.214 atau sebesar 0,43%.
Ia menambahkan terjadi juga perubahan pembiayaan daerah di mana dalam APBD Induk 2021 penerimaan pembiayaan sebesar Rp 43.227.050.188,88 yang bersumber dari Silpa tahun 2020, sementara pengeluaran sebesar Rp 15.540.000.000 yang diarahkan untuk penyertaan modal Bank Papua dan pembayaran pokok hutang Pemda pada Bank Papua sehingga Netto menjadi Rp 27.687.050.188,88.
Berdasarkan laporan ini maka dapat disimpulkan, pertama, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2021 yang merupakan defisit sebesar Rp 27.687.050.188,88. Kedua, pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran berupa surplus sebesar Rp 27.687.050.188,88. Sehingga Sisa Lebih perhitungan Anggaran Silpa tahun 2021 adalah nihil. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.