DLHP Papua Barat Sosialisasikan Operasional Insinerator Pertama di Tanah Papua

0
DLHP Papua Barat menggelar sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis melalui insinerator. (Foto: Ida/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi operasional fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis melalui insinerator pada, Selasa (24/9/2024) di salah satu hotel Manokwari

Sosialisasi ini diikuti berbagai pihak terkait, seperti Inspektorat Provinsi Papua Barat, Bappeda, Bapenda, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, PT Papua Boberai Mandiri (Padoma), dan UPT Laboratorium DLHP Papua Barat dan masih banyak lagi.

Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yaap, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Sampah DLHP Papua Barat, Grace Dharmawati Timang, secara resmi membuka acara tersebut.

Dalam sambutannya, Grace Dharmawati menyampaikan bahwa insinerator ini merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada tahun 2021.

Penyerahan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima operasional barang milik negara antara KLHK dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Fasilitas ini diserahkan untuk mendukung pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan, terutama karena meningkatnya volume limbah medis akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Fasilitas insinerator yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat ini merupakan yang pertama di tanah Papua dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Keberadaan insinerator ini diharapkan mampu membantu menangani permasalahan limbah medis yang selama ini harus dikirim ke luar Pulau Papua untuk diproses oleh pihak ketiga.

Dengan kapasitas bakar 150 kilogram per jam, insinerator ini diharapkan mampu mengolah seluruh limbah medis yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di Papua.

Selain membantu pengelolaan limbah, fasilitas ini juga berpotensi memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui retribusi.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk mengoperasionalkan fasilitas insinerator ini sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah B3 medis,” ujar Grace

Grace juga menyampaikan permohonan maaf kepada fasilitas pelayanan kesehatan atas keterlambatan pengoperasian insinerator ini. Keterlambatan terjadi karena surat layak operasional (SLO) baru diterbitkan oleh KLHK RI pada tahun 2024, sehingga fasilitas ini belum bisa dioperasikan hingga saat ini.

Setelah diterbitkannya SLO, Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Padoma (Papua Boberai Mandiri) yang bekerja sama dengan PT Wastek International, perusahaan pengelola limbah B3, untuk mengoperasionalkan insinerator yang berlokasi di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, tepatnya di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manokwari.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, terutama kepada PT Wastek International dan PT Padoma (Papua Boberai Mandiri) atas dukungannya,” tutup Grace

Dengan beroperasinya fasilitas ini, diharapkan pengelolaan limbah medis di Papua Barat dan sekitarnya akan semakin efisien dan sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan. (aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.