Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gagalkan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap ratusan gram ganja siap edar dengan lima tersangka di Manokwari.
Kelima tersangka itu ARW, FW, FFD, IS, SW (ibu rumah tangga) kini mendekam di tahanan Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, SIK melalui, KBO Ditresnarkoba AKP Bidik Rysaladi SH, dan PS Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH kepada wartawan mengungkapkan ada yang ditangkap di Manokwari dan Sorong pada September 2022.
Penangkan pertama dijelaskan PS Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH pada 5 September 2022 ditangkap ganja seberat 86,9 gram dengan tersangkanya seorang ibu berinsial SW 47 tahun.
“Ini jaringan dari Jayapura ke Manokwari mau mengedarkan ganja, informasi dari masyarakat kemudian tim mengamati dan mencurigai dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu tempat di Manokwari ditemukan ganja dan ditahan,’’ jelas AKP Basri.
Pada 27 September 2022 tim yang di tugaskan di Sorong menangkap sabu-sabu dengan tersangka IS yang baru enam bulan keluar dari Lapas dalam kasus narkoba.
Penangkapa IS berawal dari kecurigaan ada sesorang mabuk tetapi tidak beraroma minuman kerasa, sehingga diamankan oleh tim Resnarkoba Polda Papua Barat,  kemudian diperiksa urine positif,  dalam pengakuannya Ia memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari orang berinsial IS.
“Kemudian dilakukan pengembangan, diperiksa urin IS positif dan rumahnya didapat barang bukti ganja satu gram alat-alat sisa sabu,’’ kata Basri.
Berikutnya, 10 September 2022 tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Dek 3 KM Sinabung Pelabuhan Manokwari setelah dari Biak dan Jayapura menangkap tersangka berinisial ARW,’’ ungkap AKP Bidik Rysaladi kepada wartawan di Polda Papua Barat, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, tersangka diperiksa urinenya, negatif, tetapi ditemukan 35 bungkus ganja dalam kemasan plastik bening seberat 583,91 gram, ada juga lima (5) bungkus dalam plastik seberat 134, 32 gram, totalnya 40 bungkus dengan berat 718, 23 gram.
Penangkapan itu berawal dari Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Papua Barat memperoleh informasi masyarakat, bahwa ada dugaan ganja dibawa dari Jayapura ke Manokwari melalui kapal KM Sinabung.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan saat kapal merapat, menemukan tersangka ARW dan ganja yang disimpan di tas laptop, dua plastik ganja di celana dalam tersangka yang dipakai,’’sebut AKP Rysaldi.
Lanjutnya, tim melakukan penangkapan lagi pada 30 September sekitar pukul 07.00 WIT di Kamar 3011 KM Labobar pelayaran Jayapura ke Manokwari, dengan dua tersangka berinisial FW, FFDF.
“Kedua pelaku dipemeriksa urine, positif. Barang bukti yang diperoleh setengah karung ganja yang diisi di karung beras berukuran Kg10, setelah ditimbang beratnya 526, 08 gram, selain itu ditemukan 1 kantong plastik warna berisi 197,35 gram, di plastik bening 3 bungkus ukuran besar seberat 74,38 gram, 1 bungkus plastik bening sedang seberat 9,15 gram, satu bungkus plastik bening kecil 3,7 gram, totalnya 810,13 gram,’’ rinci AKP Bidik Rysaladi.
Kronologisnya, tim memperoleh informasi pelaku menumpang kapal KM Labobar di kamar 3011 dari Jayapura ke Manokwari mau ke Sorong.
Setelah berkoordinasi dengan Satpam Pelni, tim melakukan penggeledahan di kamar kapal ditemukan narkoba jenis ganja asal PNG.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal primernya 114 ayat 1 subsider pasal 100 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal emta (4) tahun maksimalnya 20 tahun. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.