MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manokwari mencatat sembilan adegan pada reka ulang kasus pembuhunan FR seorang pemuda yang menjadi korban luka bacok di kepala dalam aksi bentrok dua kelompok warga di Kelurahan Amban Manokwari Barat pada 18 April lalu.
“Ada sembilan adegan pada reka ulang ini. Tersangka memperagakan sejak kedatangan dia bersama satu rekannya di TKP hingga peragaan saat tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang,” kata Kepala Unit Penyelidikan (Kanit Idik) II Satreskrim Polres Manokwari Bripka Aslam Kasiran, Kamis (24/6/2021).
Dia mengatakan bahwa reka ulang itu tidak digelar di tempat kejadian perkara atau TKP namun digelar di halaman kantor Polres Manokwari untuk menghindari kerumunan warga di masa Pandemi Covid-19. Polisi sebut Aslam, juga mempertimbangkan keamanan tersangka AW dan serta menjaga kondusifitas lingkungan ketika tersangka AW dihadirkan di TKP Jalan Angkasa Mulyono Kelurahan Amban. “Alasan protokol kesehatan dan kondusifitas lingkungan ini sehingga kami tidak melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan sembilan adegan yang sudah diperagakan itu selanjutnya untuk melengkapi berkaras perkara tersangka AW sebelum dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Manokwari. “Hasil rekonstruksi ini akan menambah bahan keterangan pada berkas perkara tersangka AW, untuk diserahkan ke Jaksa dalam waktu dekat ini,” kata Aslam.
Adapun penerapan pasal pidana yang disangkakan terhadap tersangka AW yaitu Pasal 338 KHUP tentang Pembuhunan dengan ancaman 12 tahun penjara. Aslam mengatakan pula bahwa proses rekonstruksi berjalan aman dan damai, semua anggota Satreskrim menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona. “Anggota kami patuh protokol kesehatan selama proses rekonstruksi berlangsung hingga selesai dengan aman pula,” katanya.(aa/*)