
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan laporan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) saat apel gabungan bulanan.
Kebijakan ini diumumkan Hermus saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (2/6/2025), sebagai langkah tegas dalam meningkatkan disiplin dan akuntabilitas aparatur.
“Mulai bulan depan, setiap apel akan diawali dengan laporan kehadiran dari masing-masing OPD, termasuk pejabat eselon II. Karena kehadiran adalah titik awal dari pelaksanaan tugas,” tegas Hermus dalam sambutannya.
Menurut Hermus, disiplin dan tanggung jawab ASN menjadi cerminan dari kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menyesalkan masih adanya ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas, dan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas negara.
“Kalau Anda tidak masuk kantor dan tidak setia pada tugas, itu berarti Anda sedang tidak menghormati diri sendiri. Banyak yang mengkritik kinerja pemerintah, tapi lupa introspeksi diri,” ujarnya.
Hermus juga mengungkapkan bahwa hampir Rp500 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari dialokasikan untuk membiayai belanja pegawai.
Ia meminta agar anggaran sebesar itu dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“ASN sudah digaji oleh negara. Maka tidak ada alasan untuk tidak hadir dan tidak bekerja maksimal,” katanya.
Selain menerapkan laporan kehadiran, Pemkab Manokwari juga akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja ASN secara menyeluruh.
Evaluasi ini akan menjadi dasar pembinaan kepegawaian dan peningkatan efektivitas birokrasi.
Di akhir sambutannya, Bupati memberikan apresiasi kepada ASN yang telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam enam bulan terakhir, seraya mengajak seluruh aparatur untuk menjaga citra pemerintah daerah.
“Kinerja yang baik akan menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Hermus. (mel/red)