MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) OPD Kabupaten Manokwari periode 2025–2029 di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Dalam arahannya, Hermus menegaskan pentingnya dokumen perencanaan sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Perencanaan mulai dari RPJPD, RPJMD hingga Renstra merupakan fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Hermus.
Ia menjelaskan, sejak peluncuran program 100 hari kerja pada awal masa kepemimpinannya, pemerintah daerah telah menempatkan perencanaan sebagai salah satu landasan strategis pembangunan Kabupaten Manokwari.
Selain aspek perencanaan, Hermus juga menekankan pentingnya regulasi dan legislasi daerah sebagai dasar pelaksanaan program pemerintah.
Menurut dia, seluruh kebijakan daerah harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Seluruh aktivitas pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi strategis yang menjadi prioritas pemerintah daerah, di antaranya Peraturan Daerah tentang pendidikan gratis dan kesehatan gratis.
Pada kesempatan itu, Hermus turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari yang menginisiasi kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan Renstra OPD.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, mengatakan penyusunan Renstra merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap perangkat daerah.
Menurut Richard, dokumen Renstra menjadi pedoman lima tahunan yang memuat penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan kepala daerah di tingkat OPD.
“RPJMD merupakan payung besar pembangunan daerah, sedangkan Renstra menjadi pedoman teknis masing-masing OPD dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” jelas Richard.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), baik secara offline maupun online, yang menyebabkan tahapan penyusunan dokumen perencanaan harus dilakukan secara bertahap dan saling terintegrasi.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat sinkronisasi program dan penyusunan pagu indikatif apabila tidak segera diantisipasi.
Untuk mengatasi kondisi itu, pemerintah daerah akan menggunakan dokumen rancangan awal (Ranwal) sebagai dasar sementara dalam penyusunan Renstra OPD agar pelayanan publik dan penyusunan dokumen tahunan tetap berjalan.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Roby Fadila, serta tim teknis dari PT Sinergi Visi Utama Yogyakarta. (mel)





















