Bucin! Bawa Titipan dari Kekasih, Seorang Mahasiswi Diciduk BNNP Papua Barat

0
Konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di BNNP Papua Barat. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja mencapai 4 kilogram lebih, yang di bawa oleh seorang wanita berinisial YAK berusia 19 tahun.
Hal itu diungkap Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol. Heri Istu Hariono didampingi Kepala Bea Cukai Manokwari Johan Pandores pada konferensi pers, Jumat (19/8/2022) di BNNP Papua Barat.
Wanita tersebut mengaku sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Papua, masih duduk di semester empat.
YAK berperan sebagai kurir, membawa barang haram jenis ganja kering yang dikemas dalam plastik sebanyak 50 bungkus seberat 4,091,22 gram atau 4 kilogram lebih dari seorang kekasihnya yang kini menjadi buronan Polisi.
Atas aksi nekatnya itu, YAK diciduk di atas Kapal KM Dobonsolo oleh petugas BNNP yang bekerjasama dengan Bea Cukai Papua Barat saat akan berlabuh di pelabuhan laut kota Sorong, Sabtu (13/8/2022) dini hari.
“BNNP Papua Barat bersama Bea Cukai Papua Barat berhasil mengamankan 50 bungkus ganja dari Jayapura melalui kapal penumpang Dobonsolo tujuan kota Sorong, pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 22.58 berhasil mengamankan pelaku di dalam kapal penumpang di bagian dek kiri, membawa dua bungkusan besar seberat hampir 4,5 kg,” terangnya.
BNNP Papua Barat selain menghadirkan barang bukti 50 bungkus ganja, satu unit hanphone, kartu sim hp, baju berwarna kuning, tiket kapal dan sebuah tas jinjing berwarna hitam, juga menghadirkan tersangka YAK.
YAK saat ditanya, mengaku bucin (Budak cinta) yang rela membawa titipan dari sang kekasih. Padahal, YAK mengaku sudah mengetahui isi tas tersebut adalah barang haram ganja siap edar.
“Kita telah mengamankan barang bukti sebanyak 50 bungkus, apabila diedarkan kita sudah menyelamatkan hampir 20 orang. Sasaran ganja ini bisa saja menyasar kepasa anak-anak pelajar dan masyarakat umum,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YAK dijerat pasal 111 subsider pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.