MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan belanja dan kinerja di enam pemerintah kabupaten dengan total nilai mencapai Rp33,9 miliar.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) belanja dan kinerja Semester II Tahun 2024 yang diserahkan pada Kamis (9/1/2025).
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Ahmad Lutfi H. Rahmatullah, menjelaskan pemeriksaan dilakukan atas belanja daerah dan kinerja pada Kabupaten Tambrauw, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Kaimana, dan Fakfak.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 254 permasalahan yang mencakup kelebihan pembayaran, kekurangan volume, hingga administrasi.
Terdapat 63 permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume (Kurvol) dengan nilai total sebesar Rp20,49 miliar, 52 permasalahan kurvol dengan nilai total sebesar Rp13,33 Miliar.
“Empat permasalahan kekurangan penerimaan dengan nilai total sebesar Rp135,62 juta dan Seratus tiga puluh lima permasalahan administratif,” bebernya.
BPK memberikan 485 rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp30,83 miliar dan tiga Pemerintah Daerah telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp3,13 miliar.
Rahmatullah menyimpulkan bahwa, belanja daerah tahun anggaran 2023 hingga semester I 2024 pada Pemkab Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan signifikan dalam Pemeriksaan Kepatuhan,” tegasnya.
Pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw realisasi Belanja Pegawai untuk Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,9 miliar.
Pelaksanaan belanja barang dan jasa atas 73 kegiatan pada 18 SKPD tidak sesuai ketentuan senilai Rp9 miliar lebih.
Kabupaten Teluk Bintuni realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,2 miliar lebih.r
Sementara realisasi belanja modal tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2 miliar lebih.
Selain itu, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan 15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada empat SKPD.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp6 miliar lebih.
“Kabupaten Manokwari Selatan terdapat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.060.097.670,” ujarnya
BPK juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja pada pemda Kabupaten Fafak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Raja Ampat, berikut penjabarannya:
1. Pada Pemkab Fakfak: Terdapat kelemahan dalam pelayanan kesehatan penyelenggaraan program JKN. Pemerintah Kabupaten Fakfak belum melakukan pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sesuai standar kompetensi dan kebutuhan.
Pemkab Fakfak belum maksimal dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS Kesehatan yang mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan klaim pada RSUD Kabupaten Fakfak.
Serta pendapatan klaim non kapitasi pada Puskesmas terkait serta penggunaan sisa dana kapitasi yang tidak tepat sasaran.
2. Pada Pemkab Kaimana: Perencanaan dan penganggaran APBD belum sepenuhnya sinkron dalam mendukung pembangunan nasional dan pelaksanaan APBD belum optimal dalam mendukung pembangunan nasional.
3. Pada Pemkab Raja Ampat: Pengelolaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, diantaranya terdapat permasalahan dalam perencanaan dan penganggaran tidak memedomani ketentuan tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Serta pelaksanaan APBD belum didukung dengan pemahaman risiko solvabilitas dan pengendalian manajemen kas secara periodik.
BPK memberikan rekomendasi kepada para Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan melaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (rls)