MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pertemuan terbatas yang dilakukan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020, acuannya sesuai ijin keramaian. Ijin tersebut diurus oleh tim kampanye ke pihak kepolisian.
Ketika tim mengurus ijin keramaian untuk melakukan pertemuan terbatas disitu akan disertakan waktu yang sudah ditentukan dari jam sekian sampai jam sekian. “Kalau dia melewati itu berarti dia melanggar,” kata Nurlaila Muhammad, Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten Manokwari, Jumat (16/10/2020).
Menurut Nurlaila, dalam ketentuan perundang-undangan jam untuk pertemuan terbatas tidak dibatasi, karena tidak ditulis dalam peraturan perundang-undangan, namun yang dibatasi adalah rapat umum. “Kalau pertemuan terbatas acuannya sesuai jam yang disampaikan disurat ijin keramaian di kepolisian,” tuturnya.
Nurnalila lebih lanjut mengatakan, untuk surat ijin hukumnya wajib bagi semua tim, mengurus di kepolisian dan tebusannya kepada Bawaslu. “Ketika mereka tidak memiliki surat ijin keramaian dari kepolisian, maka Bawaslu berhak untuk membubarkannya,” tegasnya.
Namun sejauh ini belum ada yang melanggar, karena tim kampanye dari masing-masing kandidat selalu memberikan jadwal, bila mana nantinya ada pelanggaran dari surat ijin keramaian tersebut, maka mereka akan bertanggung jawab dengan pihak kepolisian.(aa)