MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah melayangkan dua kali surat kepada tim kampanye terkait protokol kesehatan. Pemantauan langsung terhadap protokol kesehatan kepada kedua Paslon guna menerapkan PKPU Nomor 13, yang menyatakan maksimal setiap kegiatan hanya menghadirkan 50 orang saat berada dalam ruangan, dengan jarak satu sama lainnya harus satu meter.
“Namun selama ini yang ditemui masyarakat tidak mengindahkan hal tersebut, mungkin awalnya panitia sudah mengatur untuk batas 1 meter, tapi karena antusias masyarakat yang datang untuk melihat dan mendengar secara langsung visi misi kandidat, sehingga akhirnya tidak ada jarak satu sama lainnya,” ungkap Nurlaila Muhammad, Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten Manokwari, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, dijumpai juga pasangan calon melakukan pertemuan terbatas di teras rumah dengan memasang tenda. Sebenarnya hal itu dilarang, namun mengingat karena tidak ada tempat atau rumah yang besar, sehingga pasangan calon lebih banyak melakukan pertemuan terbatas di teras rumah.
Ditambahkan Nurlaila, selain penggunaan teras rumah, masih ada yang tidak menggunakan masker saat menghadiri pertemuan terbatas. “Kita berpikiran positif saja, karena kita sudah mengimbau kepada panitia kampanye untuk menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan masker saat melakukan pertemuan terbatas, namun mungkin ditengah-tengah tengah acara masyarakat membuka masker tersebut,” tuturnya.Hal-hal seperti itulah yang menurutnya, masih dilanggar, tetapi Bawaslu berharap kepada tim kedua paslon untuk lebih tegas, karena apa yang dilakukan saat ini untuk menjaga masyarakat dari Covid-19.
Lanjut Nurlaila, Bawaslu Kabupaten Manokwari sudah dua kali melayangkan surat kepada masing-masing tim kampanye terkait protokol kesehatan, tetapi jika masih terjadi pelanggaran lagi, maka akan ditindak sesuai PKPU Nomor 13. “Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis ditempat, ketika satu jam peringatan tertulis itu diterima, maka harus disesuaikan protokol kesehatannya harus dibenahi. Kalau kampanye tetap berlangsung tanpa mengindahkan isi daripada peringatan tertulis, maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk membubarkan dan sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye selama tiga hari,” pungkasnya.(aa)