MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mendatangi sejumlah rumah makan yang menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum, Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Manokwari Meiske Kumesah menjelaskan penertiban ini menyasar 17 lokasi wajib pajak yang terindikasi kurang patuh dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.
“Dari 17 lokasi yang dijadwalkan hari ini, pada tiga lokasi awal yang kami datangi, dua wajib pajak langsung melunasi kewajibannya hingga periode Juli. Namun, ada sejumlah restoran yang ditemukan menunggak pajak sejak 2022 hingga 2025, bahkan belum membayar untuk tahun 2026. Karena itu, kami memasang stiker peringatan,” tegas Meiske.
Meiske menekankan bahwa penertiban ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha. Pasalnya, sektor usaha kuliner terus beroperasi setiap hari sehingga memiliki potensi kewajiban pajak yang nyata.
Ia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang lalai melaporkan pajaknya terancam sanksi denda dua kali lipat dari nilai ketetapan pajak, hingga sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.
Jika kelalaian dilakukan secara sengaja, sanksi meningkat menjadi dua kali lipat ditambah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
“Jika pemasangan stiker tidak diindahkan, kami akan melakukan pemeriksaan lapangan. Wajib pajak yang belum melapor akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk proses penagihan. Apabila tetap tidak ada iktikad baik, piutang pajak akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditagih sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Bapenda Manokwari mencatat total akumulasi piutang PBJT sektor makanan dan minuman untuk periode 2021-2026 mencapai Rp103.255.351.
Selain melakukan penagihan dan pemasangan sanksi administratif, petugas di lapangan juga memperbarui pemetaan data pelaku usaha, mengingat banyak tempat usaha yang sudah tutup namun tidak melaporkan penghentian operasinya kepada Bapenda. (mel)





















