MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) berasal dari Kementerian Sosial. Turunya bantuan tersebut agar dapat meringankan beban masyarakat di Manokwari yang terdampak Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari M Mansyur saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/5/2020) mengatakan untuk BTS bukan dari Dinas Sosial, melainkan langsung dari Kementerian Sosial. “Kami di Dinas Sosial hanya menyalurkan sesuai surat dari Kemensos.Bagi mereka yang mendapatkan BTS dari Kemensos, mereka tidak lagi berhak mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berupa sembako, sehingga saya sampaikan sekali lagi sama masyarakat kalian untuk mengawasi di lapangan, kalau ada mereka yang mendapatkan BST dan mendapatkan sembako lapor ke kami, supaya kami juga laporkan ke Pemda setempat atau bagian pemerintahan yang verifikasi sehingga tidak ada pendobolan,” ungkap M Mansyur.
Untuk BTS di Kabupaten Manokwari berjumlah 1.800 penerima. Penyalurannya melalui Kantor Pos sebanyak 1.554 penerima. Bank BNI 63 penerima, dan Bank BRI 169 penerima.“BST itu hanya untuk tiga bulan dengan besar BST Rp 600 ribu, sedangkan bantuan sembako ini untuk enam bulan dengan nominalnya hampir Rp 400 ribu, tapi nilainya berupa barang, yakni beras premium 20 kg, Supermie 1 karton, Gula Pasir 1 Kilo, Minyak Goreng 2 liter dan Garam 1 bungkus,” ujar M Mansyur.
Tujuan bantuan sembako yang diberikan pemda untuk mereka yang kurang mampu dan terkena Dampak Covid-19. “Mudah-mudahan covid-19 segera berlalu supaya bantuan bisa mencukupi,” katanya.
Lebih Lanjut Mansyur mengatakan bantuan dari Pemda nilainya lebih besar daripada BST, hanya saja karena BTS lebih dulu turun. “Sehingga saya mau sampaikan jangan dipermasalahkan mengenai mereka yang mendapat BST, karena yang belum mendapatkan nantinya semua akan mendapat dari Pemda Manokwari,” ungkapnya.(aa/bm)