DPR Papua Barat rapat bersama TAPD Pemprov, Kamis (17/4/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat diminta pertimbangkan kembali pemangkasan angggaran untuk kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat di tahun anggaran 2025.
Pemangkasan anggaran terjadi akibat adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. “Tiga fungsi DPR Papua Barat baik fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat tidak bisa dilakukan, jika harus dipangkas 50 persen,” kata Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun usai pertemuan bersama TAPD Pemprov, Kamis (17/4/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Dikatakan Syamsudin, DPR Papua Barat sangat melekat dengan kegiatan perjalanan dinas. Jika dipangkas maka ia memastikan tupoksi DPR Paua Barat tidak bisa dilaksanakan. “Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi tugas DPRD yang di atur jelas Perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yangberhubungan dengan perjalanan dinas tersebut, ” ujarnya.
Termasuk penganggaran, berbicara tentang fungsi regulasi jelas termasuk perjalanan dinas dimaksud yang harus dikonsultasi dan evaluasi. “Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bahwahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas pimpinan dan anggota tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” pungkasnya.
Untuk itu ia menekankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur dan TAPD Pemprov untuk mempertimbangkan ulang. “Ini fatal ya, saya pertegas lagi jika anggaran kegiatan perjlanan dinas dipangkas sebesar 50 persen, maka seluruh kegiatan di DPR pasti tidak akan berjalan, termaksud pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi dan pengawasan. Kegaitan fisik yang akan dan telah dikerjakan kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” ungkapnya. (rls)