Abner Singgir: Papua Barat Hanya Lakukan Revisi Terbatas UU Otsus

0
Kepala Biro Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat, Abner Singgir. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Biro Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat, Abner Singgir menyatakan Papua Barat telah melakukan revisi terbatas soal Otsus, yang difokuskan pada pasal 34.
“Otsus baru berakhir tahun 2021, sehingga kita belum berpikir jauh untuk UU Otsus jilid II dan lain-lain, sampai hari ini belum ada  pengganti UU Otsus,” jelas Abner Singgir saat ditemui usai mengikuti ibadah rutin di lobi kantor Gubernur, Kamis (27/8/2020 ). Menurutnya, Papua Barat hanya berbicara pasal 34 terkait dengan anggaran Otsus yang akan berakhir.
Papua Barat tidak melakukan revisi secara menyeluruh, namun dilakukan revisi terbatas, tidak bisa lebih dari 50%. “Kita hanya fokus pada pasal 34 saja, tidak sama seperti Provinsi Papua yang melakukan revisi secara keseluruhan yang merujuk pada pasal 77,” jelasnya.
Lebih lanjut Abner menyampaikan, meskipun fokus pada pasal 34, namun jika nantinya ada pasal yang signifikan akan dimasukkan. “Contohnya kepegawaian kondisi hari ini terjadi bahwa kebijakan 80:20 kan tidak berjalan sampai hari ini kemudian masalah kewenangan,  kemudian masalah perempuan dan adat mungkin itu saja yang kita menambahkan, hal-hal kondisi yang terkait yang selama ini kita lihat di masyarakat, ” ungkapnya.
Ditambahkan, hasil pemikiran versi pemerintah sudah diserahkan kepada MRPB dan DPRPB, untuk ditindak lanjut dengan mengkaji dan menjaring aspirasi lebih dalam lagi untuk memberikan pembobotan terhadap kajian akademis maupun pokok pikiran dari pemerintah.
“Saat ini MRPB dan DPRPB sudah melakukan penjaringan aspirasi dan laporan penjaringan aspirasi kita kembalikan kepada MRPB dan DPRPB, karena itu adalah hak politik mereka.  Kita pemerintah hanya menerima hasil draf yang sudah dirumuskan dan diparipurnakan bersama dan dikembalikan kepada pemerintah, sehingga di tahap berikutnya lagi akan dikaji bersama sebelum disampaikan kepada pusat untuk masuk dalam agenda prolegnas,” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.