MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Rekap pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tanggal 21 Desember 2020, pukul 17.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mencatat ada tujuh keputusan KPU kabupaten asal Papua Barat yang mengajukan PHP ke MK.
Ke tujuh kabupaten itu yakni:
1 .Kaimana 1 PHP, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Rita Teurupun, S.Sos. dan Leonardo Syakema (paslon nomor urut 2). Termohon KPU Kabupaten Kaimana.
-
Raja Ampat 1 PHP,Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Richarth Charles Tawaru.Termohon KPU Raja Ampat.
-
Sorong Selatan 2 PHP,3.1 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Yance Salambauw, S.H., M.H. dan dr. Feliks Duwit, Sp.PD., M.Sc., M.P.H. (Paslon Nomor Urut 3)
3.2 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 37/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Pieter Kondjol, S.E., M.A dan Madun Narwawan (Paslon Nomor Urut 4).Termohon KPU Sorong Selatan.
-
Teluk Wondama 1 PHP Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 33/PAN.MK/AP3/12/2020 Elysa Auri, S.E., M.M. dan Fery Michael Deminikus Auparay, S.Sos. (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Teluk Wondama.
-
Manokwari Selatan 1 PHP Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PAN.MK/AP3/12/2020 Imam Syafi’i- Seblum Mandacan S. TH, MA. Termohon : KPU Manokwari Selatan.
-
Manokwari 1 PHP Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 72/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Manokwari.
-
Teluk Bintuni 1 PHP Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 98/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Ali Ibrahim Bauw, S.E., M.S.P. & Yohanis Manibuy (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Teluk Bintuni.
“Sampai malam ini teregister 8 perkara untuk 7 keputusan KPU kabupaten,” jelas Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam keterangan tertulisnya yang diterima klikpapua.com, Senin (21/12/2020) malam.
Dikatakan Paskalis, batas waktu untuk hasil data tanggal dan penetapan untuk Papua Barat paling lambat tanggal 22 Desember pukul 23,51 WIT atau 21,51 WIB. Setelah rekap akhir Kabupaten Fakfak yang berakhir tanggal 17 Desember 2020. Sementara Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah melakukan penetapan awal tanggal 14 Desember sampai dengan malam ini tidak terdapat pengajuan sengketa PHP di MK, tetapi tetap menunggu rilis data akhir dari MK yang akan disampaikan ke KPU sebagai dasar penetapan calon terpilih.
“Kabupaten yang telah teregister perkara tetap menempuh langkah beracara dalam sengketa hasil pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan MK sampai dengan ada putusan sela atau putusan incraht sebagai dasar penetapan calon terpilih dengan jadwal sesuai diatur MK,” jelasnya.
KPU, menurut Paskalis, mengapresiasi paslon menggunakan kesempatan yang diberikan undang- undang untuk mendapatkan kepastian hukum atas proses pemilu jujur dan adil, sehingga ruang tersebut akan mengukur kinerja KPU yang dipercayakan Negara meleksanakan pemilu yang demokratis. “Untuk legitimasi kepemimpinan yang berdaulat atas hasil pilihan rakyat lewat sarana pemilihan 9 Desember 2020 lalu,” imbuhnya.
Untuk mempertahankan keputusan KPU Kabupaten atas hasil perolehan suara yang menjadi obyek sengketa, lanjut dia, KPU Provinsi terus melakukan asistensi terhadap KPU Kabupaten dengan menyiapkan kronologis, menyusun alat bukti dan dukungan jasa advokasi yang akan beracara di MK. “Target siap melayani setiap pengajuan PHP dengan profesionalitas dan integritas akan membawa hasil maksimal untuk tegaknya demokrasi dan keadilan. Ini menjadi misi kami,” tuntas Paskalis.(rls/kp1)