5 Daerah di Papua Barat Raih WTP, BPK Beri Catatan Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Belum Tertib

0
Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) di aula BPK-RI Sowi Gunung, Senin (31/5/2021). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Papua Barat kembali memberikan opini Wajah Tanpa Pengecualian atau WTP   kepada lima daerah di Provinsi Papua Barat terhadap pengelolaan keuangan anggaran tahun 2020.
BPK RI telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan terhadap lima kabupaten/ kota yakni Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Maybrat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Hal ini diungkap Kepala BPK-RI perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir saat membacakan sambutannya usai Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) di aula BPK-RI Sowi Gunung, Senin (31/5/2021).
Menurut Arjuna, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kepada lima daerah di Provinsi Papua Barat.”Keberhasilan WTP tentunya membutuhkan komitmen dan sinergitas bersama yang kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan ini patut kita berikan apresiasi,” ungkap Arjuna.
Raihan opini WTP tersebut didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “BPK RI telah melaksanakan seluruh prosedur pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, meskipun terdapat pembatasan karena pandemi Covid-19, namun tidak mengurangi  penilaian  dan opini  WTP didapat berdasarkan  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN ),” ujarnya.
Meski memberikan WTP, BPK juga masih menemukan adanya  kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain,  pengendalian atas penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai pada lima daerah tersebut,  pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan pengelolaan dan penatausahaan ketentuan pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai fungsi anggaran legislasi maupun pengawasan, baik dalam pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2021, ” tuturnya.
Kepala BPK-RI perwakilan  Papua Barat  juga mengingatkan para Bupati beserta jajarannya, agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Ini sesuai pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Untuk diketahui, pencapaian opini WTP ini yang ke-8 bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Sorong Selatan, WTP ke-6 bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat dan WTP kedua bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dan Kota Sorong.
“Hal ini tentunya dikarenakan komitmen dari pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik serta sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Maybrat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan serta pemangku kepentingan,” pungkasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.