17 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCS ke KPU Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dari Jumat (11/8/2023) pagi hingga dini hari pukul 23.59 WIT sejumlah parpol peserta Pemilu secara bergelombang medatangi KPU Papua Barat untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat  hasil pencermatan oleh Parpol peserta Pemilu.
Di hari terakhir penerimaan pengajuan ini, ada 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS. Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB.
Sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama di KPU Papua Barat. Dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi. Perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan  pindah daerah pemilihan (Dapil).
Kemudian, dari semua Parpol peserta Pemilu di Papua Barat ada 1 Parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat yaitu Partai Perindo.
Sebagai informasi, Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS).
Rapat penerimaan pengajuan dokumen perubahan yang digelar di Ruang Aula KPU Papua Barat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq.
Tampak hadir dalam ruang rapat Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, para Kabag dan Kasubag  di lingkungan KPU Papua Barat, tim verifikator dan admin Silon KPU Papua Barat serta beberapa personil dari Bawaslu Papua Barat.
Untuk diketahui bersama, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya juga memimpin rapat yang sama untuk KPU Kabupaten Pegunungan Arfak di Ruang Demokrasi KPU Papua Barat karena masih belum adanya komisioner terpilih dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2023-2028.
Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, pasca penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi dokumen-dokumen tersebut pada Tanggal 12 -15 Agustus 2023.
Selanjutnya, menyusun DCS pada tanggal 16 -17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS di tanggal 18 Agustus 2023.
Kemudian KPU Papua Barat juga akan mengumumkan DCS pada tanggal 19 -23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.