14 Tahun Rumah DUM Tahap Pertama Masih Banyak yang Belum Lunas

0
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Joni Towansiba yang didampingi Kabid Aset BPKAD Manokwari, Rahmat Basuki. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Manokwari, Joni Towansiba yang didampingi Kabid Aset BPKAD Rahmat Basuki mengatakan DUM rumah tahap pertama ternyata banyak yang belum menyelesaikan, padahal pada tahun 2006 Bupati sudah mengeluarkan SK Bupati untuk  DUM.
“Tapi hingga tahun 2020 atau sudah 14 tahun masih banyak yang belum menyelesaikan pembayarnnya,” ujar Joni Towansiba saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2020 ).
Menurunya,tadi mereka sudah melakukan pertemuan dan menemukan titik terang, masyarakat sudah sepakat untuk melunasi, tapi dengan jangka waktu 10 tahun.
Pelunasan tersebut bervariasi jumlahnya satu sama lain tidak sama berbeda-beda, ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta, RP 30 juta bahkan ada yang sampai Rp 60 juta,” ungkap Joni.
Menurutnya, untuk tahap pertama ini ada 275 yang sementara dalam proses penyelesaian pelunasan. Masih ada 500 lagi yang antri untuk diproses pelunasan tahap kedua. “Kami mau selesaikan DUM  tahap kedua maka kita harus selesaikan DUM tahap pertama dulu. Untuk proses administrasi nya semua sudah beres, pembayaran lunas lalu kita bisa lakukan untuk DUM tahap dua, BPK mau kita selesaikan tahap pertama dulu  baru masuk ke tahap kedua, kalau kita tidak lakukan maka akan ada temuan,” ungkapnya.
Lanjut Joni mengatakanm untuk DUM tahap dua ada aturannya apakah dari 500 itu kita harus DUM semua atau tidak, karena yang ada di dalam daftar itu, daftar 500an rumah itu, buka rumah Pemda saja, tetapi juga ada rumah lain yang berdri di tanah pemda, misalnya di daerah Sanggeng ada rumah dinas PLN, Kantor Pos dan Angkat Laut.
“Yang kami temui satu minta DUM akhirnya yang lain ikut-ikutan minta DUM, lengkap dengan membawa data untuk di DUM, namun setelah kami verifikasi itu bukan rumah pemda, ada juga rumah pemda, memang tanah milik pemda, tapi rumah bukan milik pemda,” tuturnya.
Ditambahkan Kabid Aset BKAD Kabupaten Manokwari, Rahmad Basuki, pada prinsipnya pihakanya mencatat, mengamankan  aset daerah, aset Negara.
Lebih lanjut ddikatakan, bila mana sudah ada SK DUM, tetapi belum diselesaikan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan oleh UU, maka tidak bisa menghapus dari aset daerah. “Kita tiap tahunnya diawasi tentang aset-aset kita kenapa aset saat ini menjadi penting  karena laporan keuangan kita sudah berbasis actual, sehingga aset merupakan kekayaan dari  pada daerah dan Negara,” jelasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.